26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kadis di Labusel Rugikan Negara Rp1,9 M

Korupsi Biaya Pemungutan PBB

MEDAN sumutpos.co- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Marahalim Harahap disidangkan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Dia didakwa korupsi menyalahgunakan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima Pemkab Labusel TA 2013-2015.
Selain itu, Salatieli Laoli selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) PPKAD Labusel juga diadili dalam kasus yang sama, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama dengan Salatieli Laoli dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Timbulnya kerugian negara diketahui dari biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labusel yang telah dibagikan, kemudian dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.
“Biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015 yang diterima dan dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemkab Labusel sesuai SP2D pada Tahun 2013,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).
Biaya pemungutan tersebut bervariasi dari tahun 2013 hingga tahun 2015 yang jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut terdapat kerugian miliaran.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB yang diterima Pemkab Labusel TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp1.966.683.208,00 ,” sebut jaksa.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man/azw)

Korupsi Biaya Pemungutan PBB

MEDAN sumutpos.co- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Marahalim Harahap disidangkan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Dia didakwa korupsi menyalahgunakan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima Pemkab Labusel TA 2013-2015.
Selain itu, Salatieli Laoli selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) PPKAD Labusel juga diadili dalam kasus yang sama, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama dengan Salatieli Laoli dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Timbulnya kerugian negara diketahui dari biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Pemkab Labusel yang telah dibagikan, kemudian dari pajak penghasilan yang telah dipungut dan disetorkan.
“Biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013, 2014 dan 2015 yang diterima dan dibagikan kepada pejabat dan pegawai Pemkab Labusel sesuai SP2D pada Tahun 2013,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8).
Biaya pemungutan tersebut bervariasi dari tahun 2013 hingga tahun 2015 yang jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sehingga berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut terdapat kerugian miliaran.
“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB yang diterima Pemkab Labusel TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp1.966.683.208,00 ,” sebut jaksa.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/