TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di gubuk perkebunan sawit, Dusun 1, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Tebingtinggi itu, yakni Masriadi (39) dan Lambas Sinaga (49), yang merupakan warga Dusun 1, Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/9) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
“Dari keduanya turut disita barang bukti satu bungkus plastik hitam dibalut lakban cokelat, dan 25 bungkus kertas putih berisikan daun, biji, ranting kering, diduga ganja seberat 713,38 gram. Beserta 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 1,03 gram,” ungkap Agus, Senin (12/9).
“Selain itu, turut juga disita satu unit timbangan digital, 3 wadah plastik beserta sejumlah plastik klip kosong, 3 pipet runcing, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp115.000. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan, selanjutnya dibawa dan ditahan di Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Agus.
Menurut Agus, perbuatan kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Diketahui, kedua pelaku mengaku menjalankan bisnis tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasil dari menjual barang haram tersebut, dibelikan kebutuhan hidup sehari hari. (ian/saz)