25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Langsung Pelajari Berkas Korupsi USU

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kejari Medan langsung mempelajari berkas perkara Abdul Hadi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di Universitas Sumatera Utara USU, yang baru dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kita sedang mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejagung kepada kita,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada SUMUTPOS.CO, Rabu (12/11).

Setelah mempelajari berkas perkara kasus korupsi USU tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ditunjuk untuk menyusun surat dakwaan. “JPU akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Chandra.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan berkas perkara bersama tersangka pada hari Senin, 10 November 2014. Kini, Abdul Hadi menghuni Blok A Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan titipan Kejatisu.

Abdul Hadi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor prrint 14/F.2/Fd.1/08/2014. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.

Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU. Diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal 20 Januari 1963 dilakukan tahun 2010 lalu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000.

Pelaksana proyek pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi dimaksud, dilakukan PT Exatech Technologi Utama, dengan nilai kontrak Rp 24.357.000.000. Waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung 1 April hingga 30 Juli 2010. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 7.116.436.425.

Perbuatan korupsi juga diduga dilakukan tersangka pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Pelaksana proyek pada kegiatan ini PT Sean Hulbert Jaya, dengan Nilai Rp 14.770.184.000. Dilaksanakan selama 78 hari terhitung hingga 31 Desember 2010, dengan dugaan kerugian negara Rp 7.308.200.921. Sehingga total dugaan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar dari kedua pengadaan tersebut.(gus)

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kejari Medan langsung mempelajari berkas perkara Abdul Hadi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan etnomusikologi di Universitas Sumatera Utara USU, yang baru dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kita sedang mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan dari Kejagung kepada kita,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada SUMUTPOS.CO, Rabu (12/11).

Setelah mempelajari berkas perkara kasus korupsi USU tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ditunjuk untuk menyusun surat dakwaan. “JPU akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Chandra.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan berkas perkara bersama tersangka pada hari Senin, 10 November 2014. Kini, Abdul Hadi menghuni Blok A Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan titipan Kejatisu.

Abdul Hadi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan, selaku penyidik, Suyadi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor prrint 14/F.2/Fd.1/08/2014. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Terhitung sejak 14 Agustus lalu.

Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010 lalu.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi dan pengadaan lanjutan (peralatan farmasi) pada Fakultas Farmasi USU. Diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Perbuatan korupsi yang disangkakan pada pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal 20 Januari 1963 dilakukan tahun 2010 lalu. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/II/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000.

Pelaksana proyek pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi dimaksud, dilakukan PT Exatech Technologi Utama, dengan nilai kontrak Rp 24.357.000.000. Waktu pelaksanaan 120 hari, terhitung 1 April hingga 30 Juli 2010. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 7.116.436.425.

Perbuatan korupsi juga diduga dilakukan tersangka pada proyek pengadaan peralatan farmasi lanjutan di tubuh Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Pelaksana proyek pada kegiatan ini PT Sean Hulbert Jaya, dengan Nilai Rp 14.770.184.000. Dilaksanakan selama 78 hari terhitung hingga 31 Desember 2010, dengan dugaan kerugian negara Rp 7.308.200.921. Sehingga total dugaan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar dari kedua pengadaan tersebut.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/