25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

3 Tersangka Korupsi Alkes Pirngadi Dipenjara

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TA 2012, akhirnya menemui titik terang. Selasa (4/3) sore, Polresta Medan akhirnya menetapkan dan menjebloskan tiga tersangka ke penjara.

Saat dikonfirmasi kru koran ini, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. KS (45), warga Setia Budi sebagai pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang menyetel rekanan PT IGM (Indofarma Global Medica) yang memenangkan tender proyek, S (50) warga Polonia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Arpen (45), warga Tangerang sebagai pelaksana kontrak, adalah nama ketiga tersangka.

“Ketiganya ditahan di Sel Polresta Medan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, 5, 12 b  UU Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan UU Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Calvijn. Dijelaskannya, modus tersangka adalah mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan pelelangan. Selanjutnya harga di mark-up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan.

“Satu lagi yang akan kita tahan yaitu  Kuasa Pengguna Anggaran berinisial AL, namun, yang bersangkutan tidak datang dan akan kita berikan panggilan ketiga. Kita duga AL ini tidak kooperatif karena punya deking, namun siapapun dia, hukum  tetap kita jalankan. Tidak tertutup kemungkinan masih ada kasus korupsi lain di RS Piringadi Medan yang akan diusut Polresta Medan,”ucapnya.

Dijelaskannya, KS yang diduga sebagai otak pelaku mendapat untung dari proyek ini senilai Rp900 juta. Kemudian S menerima gratifikasi dari KS berupa jalan-jalan ke luar negeri. Sedang AP  menerima keuntungan atau fee Rp200 juta karena perusahaan dipakai oleh KS. “Alkes yang di mark-up adalah anestesi, Kanera PCNL, LMA dan Vigon,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya itu. Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada Polresta Medan. (gib/deo)

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TA 2012, akhirnya menemui titik terang. Selasa (4/3) sore, Polresta Medan akhirnya menetapkan dan menjebloskan tiga tersangka ke penjara.

Saat dikonfirmasi kru koran ini, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. KS (45), warga Setia Budi sebagai pelaksana pekerja sebenarnya atau sub kontraktor yang menyetel rekanan PT IGM (Indofarma Global Medica) yang memenangkan tender proyek, S (50) warga Polonia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Arpen (45), warga Tangerang sebagai pelaksana kontrak, adalah nama ketiga tersangka.

“Ketiganya ditahan di Sel Polresta Medan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, 5, 12 b  UU Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan UU Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Calvijn. Dijelaskannya, modus tersangka adalah mengarahkan merk dari distributor tertentu untuk dijadikan bahan pelelangan. Selanjutnya harga di mark-up hingga pembayaran 100 persen kepada rekanan.

“Satu lagi yang akan kita tahan yaitu  Kuasa Pengguna Anggaran berinisial AL, namun, yang bersangkutan tidak datang dan akan kita berikan panggilan ketiga. Kita duga AL ini tidak kooperatif karena punya deking, namun siapapun dia, hukum  tetap kita jalankan. Tidak tertutup kemungkinan masih ada kasus korupsi lain di RS Piringadi Medan yang akan diusut Polresta Medan,”ucapnya.

Dijelaskannya, KS yang diduga sebagai otak pelaku mendapat untung dari proyek ini senilai Rp900 juta. Kemudian S menerima gratifikasi dari KS berupa jalan-jalan ke luar negeri. Sedang AP  menerima keuntungan atau fee Rp200 juta karena perusahaan dipakai oleh KS. “Alkes yang di mark-up adalah anestesi, Kanera PCNL, LMA dan Vigon,” tandas perwira satu melati emas di pundaknya itu. Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada Polresta Medan. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/