KARO, SUMUTPOS.CO -Aktivitas Rusman Sitepu menjual sabu berakhir sudah. Pasalnya, pria 61 tahun berhasil diciduk personel Sat Narkoba Polres Karo di rumahnya, di Desa Suka Silipihen, Kecamatan Tigapanah.
Rusman diciduk pada Sabtu (10/2) siang. Dari pria bercucu ini, diamankan 4 paket sabu dengan berat 21,60 gram, 1 unit handphone, 2 unit timbangan elektrik, 2 buah kotak transparan, 1 lembar tisu, 2 lembar plastik assoy, 1 buah asbak rokok, 1 lembar bukti setoran bank BRI dan 1 buah dompet.
Penangkapan terhadap Rusman, setelah polisi mendapat informasi dari warga sekitar kediamannya yang sudah resah atas bisnis haramnya.
Mendapat info tersebut, petugas langsung turun ke lokasi. Rusman yang lagi duduk-duduk di depan rumahnya, langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Atas barang bukti sabu dari kantong celananya, Rustam pun digelandang ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO -Aktivitas Rusman Sitepu menjual sabu berakhir sudah. Pasalnya, pria 61 tahun berhasil diciduk personel Sat Narkoba Polres Karo di rumahnya, di Desa Suka Silipihen, Kecamatan Tigapanah.
Rusman diciduk pada Sabtu (10/2) siang. Dari pria bercucu ini, diamankan 4 paket sabu dengan berat 21,60 gram, 1 unit handphone, 2 unit timbangan elektrik, 2 buah kotak transparan, 1 lembar tisu, 2 lembar plastik assoy, 1 buah asbak rokok, 1 lembar bukti setoran bank BRI dan 1 buah dompet.
Penangkapan terhadap Rusman, setelah polisi mendapat informasi dari warga sekitar kediamannya yang sudah resah atas bisnis haramnya.
Mendapat info tersebut, petugas langsung turun ke lokasi. Rusman yang lagi duduk-duduk di depan rumahnya, langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan. Atas barang bukti sabu dari kantong celananya, Rustam pun digelandang ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (deo/han)