25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Agen Sabu Karo Ditangkap di Kabanjahe

Foto: Ius/PM
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Karo.

KABANJAHE, SUMUTPOS.COPolres Karo sukses memutus salah satu mata rantai jaringan narkoba jenis sabu-sabi di Kabanjahe. Empat orang berhasil diamankan. Seorang di antaranya disebut-sebut sebagai agen.

Keberhasilan ini merupakan buah dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Upah Tendi Sebayang, Kel. Padang Mas, Kabanjahe, pada Senin (24/7) sekira pukul 18.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Binsar Pasaribu menyebutkan, keempat tersangka yakni Sihar Sitanggang alias Legat (39), Andreas Parluhutan Pasaribu (31), Adi Marantino Saragih (36) ketiganya warga Jalan Upah Tendi Sebayang Kabanjahe; dan Prihatin alias Ucok (36) warga Jalan Rakoetta Brahmana (eks Jalan Kotacane), Kel. Lau Cimba, Kabanjahe.

“Sesuai informasi dari masyarakat, rumah milik tersangka Andreas Pasaribu kerap berlangsung transaksi narkotika. Usai memastikan target, personel melakukan penggerebekan dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

Dari rumah itu petugas mengamankan keempatnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dan kecil dari dalam salah satu kamar.

Kamar tersebut sebelumnya kerap ditempati oleh tersangka Legat. Dia diketahui sebagai agen sabu yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya.

Selain 17 paket sabu, turut ditemukan 5 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik merk GHL, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 kotak tempat perhiasan, 1 kaleng rokok Gudang Garam Surya.

Selanjutnya, 2 unit HP merk Andromax dan Samsung, 2 unit bong, 2 kotak jam tangan merk Bonia dan Aigner, 3 potong pipet plastik, 1 buah mancis, uang Rp 1.805.000, dan 1 unit Yamaha Vixion tanpa plat.

“Dari tersangka diamankan 17 paket sabu berukuran sedang dan kecil. Setelah ditimbang seberat 51,05 gram. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” tutup Binsar.(ius/ras)

Foto: Ius/PM
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Karo.

KABANJAHE, SUMUTPOS.COPolres Karo sukses memutus salah satu mata rantai jaringan narkoba jenis sabu-sabi di Kabanjahe. Empat orang berhasil diamankan. Seorang di antaranya disebut-sebut sebagai agen.

Keberhasilan ini merupakan buah dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Upah Tendi Sebayang, Kel. Padang Mas, Kabanjahe, pada Senin (24/7) sekira pukul 18.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Binsar Pasaribu menyebutkan, keempat tersangka yakni Sihar Sitanggang alias Legat (39), Andreas Parluhutan Pasaribu (31), Adi Marantino Saragih (36) ketiganya warga Jalan Upah Tendi Sebayang Kabanjahe; dan Prihatin alias Ucok (36) warga Jalan Rakoetta Brahmana (eks Jalan Kotacane), Kel. Lau Cimba, Kabanjahe.

“Sesuai informasi dari masyarakat, rumah milik tersangka Andreas Pasaribu kerap berlangsung transaksi narkotika. Usai memastikan target, personel melakukan penggerebekan dengan didampingi kepala lingkungan setempat.

Dari rumah itu petugas mengamankan keempatnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dan kecil dari dalam salah satu kamar.

Kamar tersebut sebelumnya kerap ditempati oleh tersangka Legat. Dia diketahui sebagai agen sabu yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya.

Selain 17 paket sabu, turut ditemukan 5 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik merk GHL, 1 bungkus rokok Marlboro, 1 kotak tempat perhiasan, 1 kaleng rokok Gudang Garam Surya.

Selanjutnya, 2 unit HP merk Andromax dan Samsung, 2 unit bong, 2 kotak jam tangan merk Bonia dan Aigner, 3 potong pipet plastik, 1 buah mancis, uang Rp 1.805.000, dan 1 unit Yamaha Vixion tanpa plat.

“Dari tersangka diamankan 17 paket sabu berukuran sedang dan kecil. Setelah ditimbang seberat 51,05 gram. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” tutup Binsar.(ius/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/