30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal SKPP, Korban Penipuan Mujianto Tidak Diberitahu

AGUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Mujianto diamankan saat tiba dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Armen Lubis, mengaku belum menerima pemberitahuan Surat Ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) tersangka kasus penipuan, Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar. Anehnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), malah telah menyatakan kasus ini telah dihentikan tanpa pemberitahuan.

“Secara resmi mereka belum menyampaikan pemberitahuan kepada klien kita. Nggak bisa kita tafsir-tafsir, kita lihat dulu suratnya apa, redaksi dasar hukumnya apa,” ungkap Arizal kepada Sumut Pos, Selasa (12/3).

Hal ini pun, kata Arizal, sudah dikonfirmasi langsung kepada korban Armen Lubis yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Belum (tahu) lah. Kalau tau pasti sudah dikonfirmasi. Saya pun sudah tanya juga kemarin, ada dapat surat pak? Nggak ada katanya (Armen). Awak tanyai kali pun usianya sudah uzur, sakit,” ujarnya.

Mengenai usulan ataupun SKPP kasus Mujianto ini, Arizal sendiri mengaku heran atas keputusan Kejatisu. Menurutnya, kasus yang telah dinyatakan P21 ataupun P22 seharusnya wajib dilimpahkan ke pengadilan.

“Kenapa nggak dari awal aja mereka tolak aja berkas itu di polisi. Kan rasional, azas hukum acara itu kan jelas, peradilan cepat, murah dan biaya yang ringan. Inikan terkatung-katung, kalau sudah dilimpahkan, kan ada kepastian. Biarlah hakim yang menguji, kenapa macam dipertahankan kali macam ada disparitas,” kesalnya.

“Apakah seluruh tersangka yang sudah P21 diajukan orang itu (Kejatisu), kan belum tau juga kan. Nggak boleh disparitas. Tapi intinya kami belum terima, kalau sudah nanti saya konfirmasi ke klien,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arizal selaku kuasa hukum dari korban, Armen Lubis sempat mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Kejatisu. Sebab telah menghentikan penuntutan Mujianto.

“Tapi kalau itu benar terjadi, secara hukum kan korban mempunyai hak untuk menguji keabsahannya itu. Bisa saja kita melalui praperadilan dan bisa saja kita uji ke ranah PTUN. Tapi pun itu nanti kita diskusikan kepada klien, karena kan kita hanya dapat memberikan aktis hukum,” katanya. Kasus ini berawal dari laporan Armen Lubis kepada Polda Sumut. Laporan korban diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.

Dalam pengaduannya, Armen Lubis mengaku telah ditipu oleh Mujianto dan Rosihan Anwar perihal tanah timbun. Akibatnya korban menderita kerugian Rp3,5 miliar. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Mujianto diamankan saat tiba dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum Armen Lubis, mengaku belum menerima pemberitahuan Surat Ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) tersangka kasus penipuan, Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar. Anehnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), malah telah menyatakan kasus ini telah dihentikan tanpa pemberitahuan.

“Secara resmi mereka belum menyampaikan pemberitahuan kepada klien kita. Nggak bisa kita tafsir-tafsir, kita lihat dulu suratnya apa, redaksi dasar hukumnya apa,” ungkap Arizal kepada Sumut Pos, Selasa (12/3).

Hal ini pun, kata Arizal, sudah dikonfirmasi langsung kepada korban Armen Lubis yang saat ini sedang terbaring sakit.

“Belum (tahu) lah. Kalau tau pasti sudah dikonfirmasi. Saya pun sudah tanya juga kemarin, ada dapat surat pak? Nggak ada katanya (Armen). Awak tanyai kali pun usianya sudah uzur, sakit,” ujarnya.

Mengenai usulan ataupun SKPP kasus Mujianto ini, Arizal sendiri mengaku heran atas keputusan Kejatisu. Menurutnya, kasus yang telah dinyatakan P21 ataupun P22 seharusnya wajib dilimpahkan ke pengadilan.

“Kenapa nggak dari awal aja mereka tolak aja berkas itu di polisi. Kan rasional, azas hukum acara itu kan jelas, peradilan cepat, murah dan biaya yang ringan. Inikan terkatung-katung, kalau sudah dilimpahkan, kan ada kepastian. Biarlah hakim yang menguji, kenapa macam dipertahankan kali macam ada disparitas,” kesalnya.

“Apakah seluruh tersangka yang sudah P21 diajukan orang itu (Kejatisu), kan belum tau juga kan. Nggak boleh disparitas. Tapi intinya kami belum terima, kalau sudah nanti saya konfirmasi ke klien,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arizal selaku kuasa hukum dari korban, Armen Lubis sempat mengatakan akan menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Kejatisu. Sebab telah menghentikan penuntutan Mujianto.

“Tapi kalau itu benar terjadi, secara hukum kan korban mempunyai hak untuk menguji keabsahannya itu. Bisa saja kita melalui praperadilan dan bisa saja kita uji ke ranah PTUN. Tapi pun itu nanti kita diskusikan kepada klien, karena kan kita hanya dapat memberikan aktis hukum,” katanya. Kasus ini berawal dari laporan Armen Lubis kepada Polda Sumut. Laporan korban diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.

Dalam pengaduannya, Armen Lubis mengaku telah ditipu oleh Mujianto dan Rosihan Anwar perihal tanah timbun. Akibatnya korban menderita kerugian Rp3,5 miliar. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/