25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Anggara Desa, Mantan Kades di Sergai Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Giwanto alias Bibit, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran desa yang merugikan negara Rp394.170.365, yang bersumber dari APBDes TA 2019.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Giwanto alias Bibit oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/3).

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394.170.365. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya belekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti demhan pidana 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Terdakwa lainnya, Kiki Susan Hadianto selaku Bendahara Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Giwanto selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar uang pengganti sama dengan putusan, dengan subsider 2,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Kiki Susan, sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2019 kedua terdakwa selaku Kades dan bendahara Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, menerima uang sebesar Rp1 miliar APBDes 2019, yang kemudian di korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp394.170.365. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Giwanto alias Bibit, mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran desa yang merugikan negara Rp394.170.365, yang bersumber dari APBDes TA 2019.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Giwanto alias Bibit oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/3).

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394.170.365. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya belekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti demhan pidana 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.

Terdakwa lainnya, Kiki Susan Hadianto selaku Bendahara Kades Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Giwanto selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar uang pengganti sama dengan putusan, dengan subsider 2,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Kiki Susan, sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2019 kedua terdakwa selaku Kades dan bendahara Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai, menerima uang sebesar Rp1 miliar APBDes 2019, yang kemudian di korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp394.170.365. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/