28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polda Bakal Jemput Paksa Mantan Bupati Tapteng

Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung kembali mangkir pada panggilan kedua. Padahal penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan surat panggilan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, pada Jumat (8/6) lalu.

“Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi ia juga tidak menghadiri,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/6).

Namun Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sedangkan terlapor lainnya, Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya.

Karenanya, Nainggolan menegaskan, pasca lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

“Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Disitu akan disertakan dengan surat untuk membawa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Sekedar mengingatkan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.

Terlapor ada dua orang. Keduanya masing-masing, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

Sukran yang menjabat sebagai Bupati, memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta rupiah. Harapannya akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.(mag-1/ala)

 

Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung kembali mangkir pada panggilan kedua. Padahal penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan surat panggilan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, pada Jumat (8/6) lalu.

“Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi ia juga tidak menghadiri,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/6).

Namun Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sedangkan terlapor lainnya, Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya.

Karenanya, Nainggolan menegaskan, pasca lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya. Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

“Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Disitu akan disertakan dengan surat untuk membawa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Sekedar mengingatkan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan korban diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.

Terlapor ada dua orang. Keduanya masing-masing, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

Sukran yang menjabat sebagai Bupati, memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta rupiah. Harapannya akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada.(mag-1/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/