30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

35 Kg Sabu Direbus, Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Berasal dari Jaringan Malaysia

REBUS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan 35 kg sabu dengan cara direbus, Jumat (12/6).
REBUS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan 35 kg sabu dengan cara direbus, Jumat (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 35 kg sabu yang merupakan barang yang disita dari jaringan narkoba Malaysia dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, dengan cara direbus dengan air mendidih dan kemudian airnya ditanam ke dalam tanah, Jumat (12/6).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada 21 Mei dan 31 Mei 2020. Dari pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Tanjung Balai-Medan ini, ditangkap dua tersangka dan satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap personel.

Kombes Pol Riko mengaku, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus mengembangkan kasusnya untuk menangkap diduga jaringan peredaran sabu ini. “Dengan dimusnahkannya 35 kg sabu tersebut, setidaknya menyelamatkan sekitar 350 ribu anak bangsa korban penyalahgunaan narkotika,” kata Riko.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di satu hotel di Jalan Sisinganmangaraja Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak le lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, IH dengan barang bukti 5 kg sabu.

Selanjutnya, dikembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi hingga melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai. Sebab, diperoleh informasi adanya narkoba yang hendak masuk lewat pelabuhan tikus di pantai timur Sumut itu.

Petugas meluncur dari Kota Medan ke Tanjung Balai untuk melakukan pengintaian terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS (40). Pengintaian berhasil dan mendapati warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjung Balai yang sedang berada di atas sebuah perahu kecil.

Begitu digeledah, ditemukan 3 karung bewarna putih. Setelah dibuka, petugas melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan teh berwarna hijau,” terang Riko.

Namun, sambung dia, pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Tak mau ambil risiko, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meregang nyawa. “Total barang bukti disita 35 kg sabu, dan ini merupakan jaringan Malaysia,” pungkasnya. (ris/btr)

REBUS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan 35 kg sabu dengan cara direbus, Jumat (12/6).
REBUS: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan 35 kg sabu dengan cara direbus, Jumat (12/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 35 kg sabu yang merupakan barang yang disita dari jaringan narkoba Malaysia dimusnahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, dengan cara direbus dengan air mendidih dan kemudian airnya ditanam ke dalam tanah, Jumat (12/6).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada 21 Mei dan 31 Mei 2020. Dari pengungkapan jaringan narkoba Malaysia-Tanjung Balai-Medan ini, ditangkap dua tersangka dan satu diantaranya terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap personel.

Kombes Pol Riko mengaku, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan terus mengembangkan kasusnya untuk menangkap diduga jaringan peredaran sabu ini. “Dengan dimusnahkannya 35 kg sabu tersebut, setidaknya menyelamatkan sekitar 350 ribu anak bangsa korban penyalahgunaan narkotika,” kata Riko.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di satu hotel di Jalan Sisinganmangaraja Medan. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak le lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, IH dengan barang bukti 5 kg sabu.

Selanjutnya, dikembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi hingga melakukan penyelidikan ke kawasan Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai. Sebab, diperoleh informasi adanya narkoba yang hendak masuk lewat pelabuhan tikus di pantai timur Sumut itu.

Petugas meluncur dari Kota Medan ke Tanjung Balai untuk melakukan pengintaian terhadap 1 orang laki-laki berinisial DS (40). Pengintaian berhasil dan mendapati warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjung Balai yang sedang berada di atas sebuah perahu kecil.

Begitu digeledah, ditemukan 3 karung bewarna putih. Setelah dibuka, petugas melihat isi karung tersebut yang ternyata diduga sabu yang dikemas dalam 30 bungkusan teh berwarna hijau,” terang Riko.

Namun, sambung dia, pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Tak mau ambil risiko, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meregang nyawa. “Total barang bukti disita 35 kg sabu, dan ini merupakan jaringan Malaysia,” pungkasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/