25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat PLN

Palu hakim
Palu hakim

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi terdakwa mantan General Manager Albert Pangaribuan, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Ferdinan Ritonga selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang.

Majelis hakim berpendapat, perkara dugaan korupsi pengadaan flame tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Sektor Belawan Tahun Anggaran (TA) 2007 itu, harus dilanjutkan.

“Majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi semua unsur dan perlu untuk dibuktikan dalam persidangan. Memutuskan, menolak eksepsi terdakwa Albert Pangaribuan dan Ferdinan Ritonga,” kata Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung, saat membacakan putusan sela di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/11).

Dengan putusan sela ini, majelis hakim meminta penuntut umum harus menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan nanti untuk pembuktian. Begitupula tim penasehat hukum terdakwa dapat menghadirkan saksi yang meringankan perkara terdakwa nantinya. “Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan,” kata hakim lantas menutup sidang.

Sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan eksepsi bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Mengingat kontrak pengadaan Flame Turbin yang akan digunakan pada pembangkit di Belawan, bukan merupakan kesalahan dari kedua terdakwa. Karena, dalam kontrak dimaksud, pihak penyedia barang (pabrikan) Siemens memberikan barang yang sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak. “Jadi tidak ada unsur korupsi disini,” kata terdakwa Albert pada eksepsinya.

Menurut Albert, barang yang diberikan Siemens sesuai dengan spesifikasi. Namun hanya ada perubahan dalam bentuk (modifikasi) dimana lubang aliran udara yang model lama berjumlah dua buah, dan yang terbaru berjumlah empat buah. “Dan kalau memang dalam perjalanan selama beroperasi terjadi kerusakan, seharusnya dicari dulu penyebabnya. Karena secara fakta, flame turbin yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini, merupakan benda mati dan tidak dapat bergerak, kalau tidak didukung oleh rotor atau mesin lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dalam dakwaannya menjelaskan, dua mantan pejabat PT PLN Kitsbu itu melakukan korupsi Rp23,9 miliar pada pengadaan onderdil generator berupa flame tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbin (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 lalu. JPU menjerat terdakwa Albert Pangaribuan dan Ferdinan Ritonga dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (far)

Palu hakim
Palu hakim

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi terdakwa mantan General Manager Albert Pangaribuan, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Ferdinan Ritonga selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang.

Majelis hakim berpendapat, perkara dugaan korupsi pengadaan flame tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Sektor Belawan Tahun Anggaran (TA) 2007 itu, harus dilanjutkan.

“Majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi semua unsur dan perlu untuk dibuktikan dalam persidangan. Memutuskan, menolak eksepsi terdakwa Albert Pangaribuan dan Ferdinan Ritonga,” kata Ketua Majelis Hakim SB Hutagalung, saat membacakan putusan sela di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/11).

Dengan putusan sela ini, majelis hakim meminta penuntut umum harus menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan nanti untuk pembuktian. Begitupula tim penasehat hukum terdakwa dapat menghadirkan saksi yang meringankan perkara terdakwa nantinya. “Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan,” kata hakim lantas menutup sidang.

Sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan eksepsi bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada unsur tindak pidana korupsi. Mengingat kontrak pengadaan Flame Turbin yang akan digunakan pada pembangkit di Belawan, bukan merupakan kesalahan dari kedua terdakwa. Karena, dalam kontrak dimaksud, pihak penyedia barang (pabrikan) Siemens memberikan barang yang sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak. “Jadi tidak ada unsur korupsi disini,” kata terdakwa Albert pada eksepsinya.

Menurut Albert, barang yang diberikan Siemens sesuai dengan spesifikasi. Namun hanya ada perubahan dalam bentuk (modifikasi) dimana lubang aliran udara yang model lama berjumlah dua buah, dan yang terbaru berjumlah empat buah. “Dan kalau memang dalam perjalanan selama beroperasi terjadi kerusakan, seharusnya dicari dulu penyebabnya. Karena secara fakta, flame turbin yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini, merupakan benda mati dan tidak dapat bergerak, kalau tidak didukung oleh rotor atau mesin lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dalam dakwaannya menjelaskan, dua mantan pejabat PT PLN Kitsbu itu melakukan korupsi Rp23,9 miliar pada pengadaan onderdil generator berupa flame tube DG 10530 merek Siemens untuk Gas Turbin (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 lalu. JPU menjerat terdakwa Albert Pangaribuan dan Ferdinan Ritonga dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/