MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Denpom 1/5 BB Medan mengamankan Nurhidayat Barus (45) warga Jalan Sibiru-biru Pasar VI Deli Tua, panitia judi dadu di Kuburan Jepang Jalan Arda Gusema Deli Tua, Rabu (12/11) sekira pukul 14.00 Wib.
Penangkapan Nurhidayat berawal ketika Herianto Karo-Karo (27) warga Namorambe, Deli Serdang yang mengaku dipukuli oknum anggota TNI membuat pengaduan ke markas Denpom 1/5 Jalan Suprapto Medan. Berdasarkan laporan itu, beberapa personil Polisi Militer (PM) pun melakukan pengejaran ke areal Pekuburan Jepang.
Tiba disana, petugas PM pun langsung menyisir lokasi untuk mencari oknum anggota TNI atas petunjuk dari Herianto. Namun, ketika melakukan penyisiran, petugas malah menemukan Nurhidayat, sedang memutar dadu bersama pemain lainnya.
Melihat itu, petugas pun langsung mendekati kerumunan, mengetahui petugas datang, para pemain pun berlarian sementara Nurhidayat yang mempunyai cacat kaki tersebut tidak dapat lari dan salah seorang pemuda, Andre Tarigan yang berada di lokasi turut diamankan. Setelah memeriksa lokasi, petugas memboyong Nurhidayat dan Andre Tarigan ke Denpom. Beberapa jam diperiksa di Denpom, keduanya diserahkan ke Polresta Medan.
Salah seorang petugas Denpom yang enggan ditulis mengatakan, mereka ke sana (Kuburan Jepang) hendak menangkap oknum anggota TNI yang menganiaya Herianto. Namun, karena melihat ada permainan judi dadu, mereka pun menangkapnya. “Jadi, sewaktu kami kesana, kami lihat ada orang ramai main judi dadu. Selanjutnya kami amankan dan kami serahkan ke Polres. Dia itu panitia judi dadu,” ucapnya di ruang piket Sat Reskrim Polresta Medan.
Setelah mengantar keduanya ke Polres, mereka akan kembali mengejar oknum TNI yang menurut pengakuan si Herianto berpangkat Kopka. “Kita hanya menyerahkan keduanya, selanjutnya mengejar oknum TNI itu, karena Herianto sudah buat laporan kepada kita. Untuk selanjutnya, mungkin pihak Polisi yang memberikan keterangan,” tandasnya.
Herianto mengatakan, dia melapor karena dipukul oleh Oknum TNI berpangkat Kopka bermarga Barus di lokasi kuburan Jepang, Delitua (11/11) malam. “Aku dituduhnya melihara begu ganjang karena sering menang bermain judi dadu putar. Namun saya bantah tuduhan itu, tapi dia malah emosi dan memukuli saya bang,” ucapnya sembari memegang wajahnya yang lembam.
Karena itu, lanjutnya, ia melapor ke Denpom. “Oknum TNI itu sering berada di lokasi itu, dan dia langsung memukulku karena aku sering menang main dadu,” ujarnya sembari berlalu ke ruang penyidik.
Petugas Polisi Militer menyerahkan tersangka dan saksi serta barang bukti uang Rp500 ribu, 6 buah dadu, 9 dadu putar, 5 piring kecil, 1 kalkulator, 7 buah buku expedisi, 1 buah STNK sepeda motor Suzuki Spin BK 4154 FQ atas nama Erwin Saputra.
Terpisah, Panit VC/Judi Sila Polresta Medan Iptu Muhammad Subakir mengatakan tersangka sudah diperiksa intensif dan saksi juga ada. “Masih diperiksa intensif,” ucapnya singkat. (gib/bd)