26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Kasus Suap Mantan Bupati Labuhanbatu, Asiong: Pemberian Fee Sudah Tradisi

IST
TERSANDUNG SUAP: Effendi Syahputra alias Asiong (kanan) terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Effendi Syahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Non Aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, mengaku pemberian fee untuk mendapatkan proyek sudah menjadi tradisi.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Dalam persidangan tersebut, Asiong mengatakan bahwa dirinya sudah men dirikan PT Binivan Konstruksi Abadi sejak tahun 2007. Dan sudah main proyek untuk beberapa bupati sebelum Pangonal Harahap.

“Saya mulai main proyek sejak tahun 2007, sudah 3 bupati yang pakai saya. Mulai pak Tengku Milwan, pak Tigor Panusunan Siregar sampai Pangonal Harahap,”ungkapnya.

Dihadapan ketua majelis hakim Irwan Effendi, Asiong pun mengaku menyelali perbuatannya menyuap bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek.

Menurutnya, tanpa memberikan fee, tidak mungkin perusahaannya mendapatkan proyek.

“Proyek itu rata-rata ditenderkan yang Mulia. Saya memberikan fee untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) lah.

Saya tahu proyek ini dari bupati melalui pesuruhnya si Yazid (Adik Ipar Pangonal) yang Mulia,”ujar Asing. Kepada majelis hakim, Asiong pun mengaku kembali berujar bahwa pemberian fee merupakan tradisi di Labuhanbatu.

“Sudah permainannya begitu Yang Mulia. Tanpa begitu tidak dapat kerja (Proyek),” ujarnya.

Asiong mengatakan bahwa perusahaan miliknya yakni PT Binivan Konstruksi Abadi adalah satu satunya yang dia miliki. Terkait adanya perusahaan lain yang bekerja di Rantauprapat, merupakan dia sewa untuk pengerjaan proyek.

“Perusahaan saya cuman satu yang mulia PT Binivan Konstruksi Abadi saja yang mulia. Kualifikasinya adalah konstruksi. Kalau perusahaan lain, itu rekanan kami sewa untuk pengerjaan,” ucapnya.

Diungkapkan Asiong, bawahan Pangonal Harahap adalah orang yang tidak sempat diberikan uang dalam jumlah kecil. Sejauh ini, selain Pangonal, tidak ada yang meminta dirinya.

Dijelaskannya, bahwa besaran fee dihitung dari besaran nilai kontrak, bukan keuntungan.

Bahkan saat meminta proyek, lanjut Asiong, Pangonal meminta fee sebesar Rp13 persen. “Melalui suruhannya si Yazid, Pangonal minta 13 persen, tapi saya rasa itu terlalu tinggi makanya saya bilang bahwa fee yang bisanya itu saya beri 10 persen,” ucap Asiong.

Usai mendengarkan keterangan Asiong, majelis hakim menutup sidang dan akan digelar pada Kamis pekan mendatang.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong total sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000 secara bertahap. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek sejak tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Sejumlah uang tersebut diserahkan secara bertahap, melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron). (man/han)

IST
TERSANDUNG SUAP: Effendi Syahputra alias Asiong (kanan) terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Harahap (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Effendi Syahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Non Aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, mengaku pemberian fee untuk mendapatkan proyek sudah menjadi tradisi.

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Dalam persidangan tersebut, Asiong mengatakan bahwa dirinya sudah men dirikan PT Binivan Konstruksi Abadi sejak tahun 2007. Dan sudah main proyek untuk beberapa bupati sebelum Pangonal Harahap.

“Saya mulai main proyek sejak tahun 2007, sudah 3 bupati yang pakai saya. Mulai pak Tengku Milwan, pak Tigor Panusunan Siregar sampai Pangonal Harahap,”ungkapnya.

Dihadapan ketua majelis hakim Irwan Effendi, Asiong pun mengaku menyelali perbuatannya menyuap bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek.

Menurutnya, tanpa memberikan fee, tidak mungkin perusahaannya mendapatkan proyek.

“Proyek itu rata-rata ditenderkan yang Mulia. Saya memberikan fee untuk mendapatkan pekerjaan (proyek) lah.

Saya tahu proyek ini dari bupati melalui pesuruhnya si Yazid (Adik Ipar Pangonal) yang Mulia,”ujar Asing. Kepada majelis hakim, Asiong pun mengaku kembali berujar bahwa pemberian fee merupakan tradisi di Labuhanbatu.

“Sudah permainannya begitu Yang Mulia. Tanpa begitu tidak dapat kerja (Proyek),” ujarnya.

Asiong mengatakan bahwa perusahaan miliknya yakni PT Binivan Konstruksi Abadi adalah satu satunya yang dia miliki. Terkait adanya perusahaan lain yang bekerja di Rantauprapat, merupakan dia sewa untuk pengerjaan proyek.

“Perusahaan saya cuman satu yang mulia PT Binivan Konstruksi Abadi saja yang mulia. Kualifikasinya adalah konstruksi. Kalau perusahaan lain, itu rekanan kami sewa untuk pengerjaan,” ucapnya.

Diungkapkan Asiong, bawahan Pangonal Harahap adalah orang yang tidak sempat diberikan uang dalam jumlah kecil. Sejauh ini, selain Pangonal, tidak ada yang meminta dirinya.

Dijelaskannya, bahwa besaran fee dihitung dari besaran nilai kontrak, bukan keuntungan.

Bahkan saat meminta proyek, lanjut Asiong, Pangonal meminta fee sebesar Rp13 persen. “Melalui suruhannya si Yazid, Pangonal minta 13 persen, tapi saya rasa itu terlalu tinggi makanya saya bilang bahwa fee yang bisanya itu saya beri 10 persen,” ucap Asiong.

Usai mendengarkan keterangan Asiong, majelis hakim menutup sidang dan akan digelar pada Kamis pekan mendatang.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong total sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000 secara bertahap. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek sejak tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Sejumlah uang tersebut diserahkan secara bertahap, melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron). (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/