26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Nyabu, Jaksa Iwan Sijabat Hanya Divonis Rehab

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukum sedang berpihak kepada Iwan Gunawan Tua Sijabat. Oknum jaksa yang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu di hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, bersama seorang wanita itu dijatuhi vonis 1 tahun. Tetapi hukuman itu dilaksanakan dengan cara menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Jumat (12/12). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.

Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, bagi dirinya sendiri. Sebab itu hakim menghukumnya selama satu tahun, dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani perobatan dan merawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jalan Medan- Pancur Batu, Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Gunawan Tua Sijabat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sesuai dengan dakwaan subsidair. Memerintahkan terdakwa agar direhabilitasi selama 1 tahun hukuman masa tahanan di KM 8 Pancur Batu Medan,” jelas majelis hakim dalam ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim beralasan, vonis tersebut berdasarkan dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI. “Sesuai dengan surat edaran MA, bahwa pecandu harus direhabilitasi,” ungkap hakim anggota pengganti, Mahyuti.

Menyikapi putusan tersebut, Iwan Gunawan Tua Sijabat yang mengenakan baju kemeja coklat garis-garis dan celana panjang coklat muda menerimanya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Boy Amali. Jaksa dari Kejari Medan ini menuntut Iwan Gunawan Tua Sijabat selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Iwan Gunawan Tua Sijabat mengaku sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selama 4 tahun belakangan ini. Hal itu dilakukan Iwan untuk mempermudah pekerjaannya yakni menyidangkan para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Boy Amali, terdakwa Iwan ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan saat pesta sabu di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur pada 9 September 2014 lalu.

“Saat ditangkap, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah miliknya,” kata JPU saat itu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 0,2 gram.

Selain kasus ini, Iwan sudah bermasalah saat bertugas di Kejati Riau. Oknum jaksa itu sempat diamankan Propam Polresta Pekanbaru karena tertangkap basah sedang bermesraan dengan seorang wanita yang merupakan istri seorang polisi di Hotel Rainbow, Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, pada Jumat tanggal 30 November 2012 lalu.

 

BNN: HUKUM YANG DIJATUHKAN TIDAK SETIMPAL

Menyikapi vonis itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provensi (BNP) Sumatera, Kombes Pol.Rudi Tranggono mengatakan bahwa hukum yang akan dijatuhkan kepada Iwan Sijabat tidak setimbal, seharus lebih tinggi. Mengingat dirinya seorang aparat hukum yang seharusnya memberikan contoh untuk pemberantasan narkoba. Bukan sebaliknya.

“Narkoba tidak mengenal siapa dia, untuk orang agar terlibat. Namun, bagaimana kita mewaspadai. Mengingat lagi dia sebagai penegak hukum,” sebut Rudi.

Rudi menyebutkan sudah mengetahui track record dari oknum jaksa tersebut. Pasalnya, pada bulan April 2014 lalu. BNNP Sumut bersama jajaran Kejatisu pernah melakukan tes urine terhadap jaksa. Namun, Iwan Sijabat malah melarikan diri.

“Sudah TO (Target Operasi) kejaksaan. Sudah tahu saya, dia kabur saat kita melakukan tes urin pada tahun ini juga,” ungkap perwira melati tiga itu.

Usai menjalani hukuman Pidana, sepatutnya Iwan Sijabat mendapatkan sangsi displin hingga pemecetan dengan tidak hormat (PDTH).”Kalau diinstitusi Polri, sangsi profesi dan pemecatan itu. Namun, kita berbeda institusi. Itu kembali dari kebijakkan pimpinan dia lah,” tutur Rudi.

Dia menambahkan untuk seluruh lapisan masyarakat dan institusi untuk bergandengan tangan memberantas narkoba secara bersama. Jadi, perlu peran aktif dan kesedarahan masyarakat atas bahaya narkoba.”Kita harus memberantas narkoba bersama, kalau tidak dampak besar akan kita rasakan juga,” tandasnya. (bay/gus/bd)

Foto: Bayu/PM Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.
Foto: Bayu/PM
Iwan Sijabat, oknum Jaksa Kejari Medan. yang ditangkap sedang nyabu oleh Sat Narkoba Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukum sedang berpihak kepada Iwan Gunawan Tua Sijabat. Oknum jaksa yang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu di hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, bersama seorang wanita itu dijatuhi vonis 1 tahun. Tetapi hukuman itu dilaksanakan dengan cara menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat.

Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Jumat (12/12). Sidang itu dipimpin hakim Parlindungan Sinaga.

Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, bagi dirinya sendiri. Sebab itu hakim menghukumnya selama satu tahun, dengan memerintahkan terdakwa untuk menjalani perobatan dan merawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jalan Medan- Pancur Batu, Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Gunawan Tua Sijabat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sesuai dengan dakwaan subsidair. Memerintahkan terdakwa agar direhabilitasi selama 1 tahun hukuman masa tahanan di KM 8 Pancur Batu Medan,” jelas majelis hakim dalam ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim beralasan, vonis tersebut berdasarkan dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI. “Sesuai dengan surat edaran MA, bahwa pecandu harus direhabilitasi,” ungkap hakim anggota pengganti, Mahyuti.

Menyikapi putusan tersebut, Iwan Gunawan Tua Sijabat yang mengenakan baju kemeja coklat garis-garis dan celana panjang coklat muda menerimanya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Boy Amali. Jaksa dari Kejari Medan ini menuntut Iwan Gunawan Tua Sijabat selama 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Iwan Gunawan Tua Sijabat mengaku sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selama 4 tahun belakangan ini. Hal itu dilakukan Iwan untuk mempermudah pekerjaannya yakni menyidangkan para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Boy Amali, terdakwa Iwan ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan saat pesta sabu di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur pada 9 September 2014 lalu.

“Saat ditangkap, terdakwa sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa adalah miliknya,” kata JPU saat itu. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 0,2 gram.

Selain kasus ini, Iwan sudah bermasalah saat bertugas di Kejati Riau. Oknum jaksa itu sempat diamankan Propam Polresta Pekanbaru karena tertangkap basah sedang bermesraan dengan seorang wanita yang merupakan istri seorang polisi di Hotel Rainbow, Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, pada Jumat tanggal 30 November 2012 lalu.

 

BNN: HUKUM YANG DIJATUHKAN TIDAK SETIMPAL

Menyikapi vonis itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provensi (BNP) Sumatera, Kombes Pol.Rudi Tranggono mengatakan bahwa hukum yang akan dijatuhkan kepada Iwan Sijabat tidak setimbal, seharus lebih tinggi. Mengingat dirinya seorang aparat hukum yang seharusnya memberikan contoh untuk pemberantasan narkoba. Bukan sebaliknya.

“Narkoba tidak mengenal siapa dia, untuk orang agar terlibat. Namun, bagaimana kita mewaspadai. Mengingat lagi dia sebagai penegak hukum,” sebut Rudi.

Rudi menyebutkan sudah mengetahui track record dari oknum jaksa tersebut. Pasalnya, pada bulan April 2014 lalu. BNNP Sumut bersama jajaran Kejatisu pernah melakukan tes urine terhadap jaksa. Namun, Iwan Sijabat malah melarikan diri.

“Sudah TO (Target Operasi) kejaksaan. Sudah tahu saya, dia kabur saat kita melakukan tes urin pada tahun ini juga,” ungkap perwira melati tiga itu.

Usai menjalani hukuman Pidana, sepatutnya Iwan Sijabat mendapatkan sangsi displin hingga pemecetan dengan tidak hormat (PDTH).”Kalau diinstitusi Polri, sangsi profesi dan pemecatan itu. Namun, kita berbeda institusi. Itu kembali dari kebijakkan pimpinan dia lah,” tutur Rudi.

Dia menambahkan untuk seluruh lapisan masyarakat dan institusi untuk bergandengan tangan memberantas narkoba secara bersama. Jadi, perlu peran aktif dan kesedarahan masyarakat atas bahaya narkoba.”Kita harus memberantas narkoba bersama, kalau tidak dampak besar akan kita rasakan juga,” tandasnya. (bay/gus/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/