MEDAN, SUMUTPOS.CO -Unit Reskrim Mapolsek Medan Baru, amankan dua penyabu. Keduanya, Markus Gunawan Putra (36) warga Jalan Swindu Dalam dan Syahrizal (30) warga Jalan Gaperta.
Keterangan diperoleh Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO) dari pihak kepolisian, Selasa (12/12) sekira pukul 12.30 WIB, petugas Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan Operasi Giat Rutin, menerima infornasi dari masyarakat.
Disebutkan, di Jalan M Idris, Gang Jaya Siswa, ada beberapa pemuda yang sedasng memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan ditemukan lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana Markus satu plastik kecil paket sabu-sabu.
Saat Markus digelandang ke Mapolsek, di perjalanan polisi kembali melihat seorang lelaki yang baru keluar dari daerah Kampung Mangkubumi. Selanjutnya pria tersebut diikuti.
“Saat itu yang bersangkutan (Syahrizal) mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dia kita berhentikan,” Kata Kapolsek Medan Baru, Selasa (12/12) malam.
Saat digeledah, dari kantor Syahrizal ditemukan 1 plastik kecil sabu-sabu, yang baru dibelinya seharga Rp.50000 untuk dipakai sendiri.
Syahrizal beserta barang bukti sabu juga sepeda motor yang dipakai, diamankan ke Polsek Medan Baru.
Pihak Polsek Medan Baru, masih mengembangkan tangkapan pengguna narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 SUBS 112 UU NO. 35 Tahun. 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun. (oki)