26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Bripka Polisi Divonis Seumur Hidup

Foto: Bayu/PM Mantan Bripka polisi, Tri Sudarmoko alias Moko (48), divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari balik jeruji besi Lapas Klas IA, Tanjung Gusta, dalam persidangan di PN Medan, Selasa (13/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Mantan Bripka polisi, Tri Sudarmoko alias Moko (48), divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari balik jeruji besi Lapas Klas IA, Tanjung Gusta, dalam persidangan di PN Medan, Selasa (13/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lolos dari hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Sudarmoko alias Moko (48) divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan polisi ini terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari balik jeruji besi Lapas Klas IA, Tanjung Gusta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” terang majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon,SH, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1) siang.

Mantan polisi yang bertugas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Poldasu dengan pangkat terakhir Bripka itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dapat bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan akan banding. “Banding yang mulia,” tegas terdakwa. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Moko tidak berkomentar. Ia hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan. Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Riswan Siregar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan tersebut.

“Kita ajukan banding. Tadi sudah diajukan secara lisan. Dalam minggu ini akan kita ajukan secara tertulis,” katanya kepada wartawan.

Dirinya beralasan, kalau ada saksi yang dihadirkan JPU tidak kenal dengan Moko.

“Kan kemaren antara saksi dan klien kita tidak saling kenal, hanya dikaitkan saja,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Moko terbukti bersalah sebagai orang yang mengendalikan sabu meski berada di dalam jeruji besi di Lapas Dewasa Klas IA Tanjung Gusta Medan. Selain itu, Moko yang kini masih berstatus terpidana tersebut masih berani dan tidak jera melakukan perbuatannya. Hal itu dari pengakuan Dede dan Nanang yang tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Perumahan Grand Puri Nomor 25 Jalan Pasar IV Marelan.

Petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,1 Kg dan pil ekstasi sebanyak 11.400 butir. Kedua kurir narkoba itu mengaku menyebarkan barang haram tersebut atas suruhan Moko. Sebelumnya, Tri Sudarmoko pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan pada 8 Oktober 2009, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,40 Kg dari Penang, Malaysia. Untuk kasus tersebut, Sudarmoko dihukum 6 tahun dan ditahan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

 

KITA SUDAH MAKSIMAL DALAM PENGAWASAN

Sementara, napi Lapas Tanjunggusta, kembali diciduk terkait narkoba. Terkuaknya bisnis MH ini bermula dari penangkapan dua kaki tangannya, masing-masing berinisial ZM (21) dan MR (27). Keduanya diciduk dari kawasan Jl. Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal lewat penyamaran polisi.

Satu paket sabu-sabu diamankan dari keduanya. Dan saat diinterogasi, ZM dan MR mengungkap adanya barang bukti tambahan di rumah mereka. Atas keterangan tersebut, Polisi bergerak ke Komplek Gardenia Jalan Setiabudi, Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang, guna melakukan penggeledahan di rumah No.1A. Hasilnya, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 2.269,54 gram dan 46.848 butir ekstasi, yang jika dinominalkan sekitar Rp 8 miliar. Selain itu, 1 unit Honda Jazz warna silver BG 1246 GA dan Chevrolet Aveo warna silver BK 1073 QE, serta 2 unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya ‘nyanyi’ kalau mereka hanya kaki tangan. Sementara bos mereka adalah MH yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, karena kasus narkoba juga. Tanpa buang waktu, beberapa Polisi langsung melakukan penjemputan ke Lapas. Dalam pemeriksaan, MH mengaku semua barang bukti dipasok dari Bireuen, Aceh, oleh pria berinisial SR.

Dalam prakteknya, MH melakukan pemesanan kepada SR ketika stok menipis. Langkah ini juga berlaku bagi para pemesan yang berhubungan dengannya.

Begitu pesanan dari Aceh tiba, MH secepatnya menghubungi kaki tanganya agar membagikan kedua jenis narkoba tersebut berdasarkan pesanan para pengedar, termasuk yang berada di luar kota.

Terkait itu, Kepala Lembaga Pemsyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan, Lilik Sujandi, saat ditanyai mengatakan kalau telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat. “Kita sudah melakukan pengawasan dengan ketat, mulai dari masuknya orang yang berkunjung sampai pemeriksaan warga binaan kita juga sudah lakukan,” ujarnya.

Dirinya pun mengakui kalau kecolongan, lantaran pemeriksaan yang masih manual.

“Kita terus melakukan razia ke sel-sel, tapi kita melakukannya secara manual, berdasarkan insting manusia. Sementara kita tidak memiliki alat pendeteksi metal dalam razia, seperti di polisi atau bandara, itulah kelemahannya,” ungkapnya.

Lanjutnya masalah jumlah penjagaan pun sangat berpengaruh satu berbanding 300.

“Staf penjagaan kita juga kurang, kita hanya menempatkan 2 staf untuk menjaga sekitar 500-700 orang dalam beberapa sel. Satu banding berapa itu,” terangnya.

“Tapi kita terus berusaha untuk memperbaiki kelemahan itu, dengan cara bekerja sama dengan polisi dan BNN. Dan lebih maksimal dalam memperketat pengawasan,” jelasnya. “Dan kita juga melakukan pembinaan terhadap pegawai kita agar sedikitpun tidak terlibat dengan narkoba. Dan bagi yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegasnya.(bay/bd)

Foto: Bayu/PM Mantan Bripka polisi, Tri Sudarmoko alias Moko (48), divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari balik jeruji besi Lapas Klas IA, Tanjung Gusta, dalam persidangan di PN Medan, Selasa (13/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Mantan Bripka polisi, Tri Sudarmoko alias Moko (48), divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari balik jeruji besi Lapas Klas IA, Tanjung Gusta, dalam persidangan di PN Medan, Selasa (13/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lolos dari hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Sudarmoko alias Moko (48) divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan polisi ini terbukti bersalah memproduksi dan mengendalikan peredaran narkoba dari dari balik jeruji besi Lapas Klas IA, Tanjung Gusta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” terang majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon,SH, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1) siang.

Mantan polisi yang bertugas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Poldasu dengan pangkat terakhir Bripka itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dapat bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan akan banding. “Banding yang mulia,” tegas terdakwa. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Seusai sidang, Moko tidak berkomentar. Ia hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan. Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Riswan Siregar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan tersebut.

“Kita ajukan banding. Tadi sudah diajukan secara lisan. Dalam minggu ini akan kita ajukan secara tertulis,” katanya kepada wartawan.

Dirinya beralasan, kalau ada saksi yang dihadirkan JPU tidak kenal dengan Moko.

“Kan kemaren antara saksi dan klien kita tidak saling kenal, hanya dikaitkan saja,” tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Moko terbukti bersalah sebagai orang yang mengendalikan sabu meski berada di dalam jeruji besi di Lapas Dewasa Klas IA Tanjung Gusta Medan. Selain itu, Moko yang kini masih berstatus terpidana tersebut masih berani dan tidak jera melakukan perbuatannya. Hal itu dari pengakuan Dede dan Nanang yang tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Perumahan Grand Puri Nomor 25 Jalan Pasar IV Marelan.

Petugas BNNP Sumut berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,1 Kg dan pil ekstasi sebanyak 11.400 butir. Kedua kurir narkoba itu mengaku menyebarkan barang haram tersebut atas suruhan Moko. Sebelumnya, Tri Sudarmoko pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan pada 8 Oktober 2009, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4,40 Kg dari Penang, Malaysia. Untuk kasus tersebut, Sudarmoko dihukum 6 tahun dan ditahan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.

 

KITA SUDAH MAKSIMAL DALAM PENGAWASAN

Sementara, napi Lapas Tanjunggusta, kembali diciduk terkait narkoba. Terkuaknya bisnis MH ini bermula dari penangkapan dua kaki tangannya, masing-masing berinisial ZM (21) dan MR (27). Keduanya diciduk dari kawasan Jl. Gagak Hitam/Ringroad, Medan Sunggal lewat penyamaran polisi.

Satu paket sabu-sabu diamankan dari keduanya. Dan saat diinterogasi, ZM dan MR mengungkap adanya barang bukti tambahan di rumah mereka. Atas keterangan tersebut, Polisi bergerak ke Komplek Gardenia Jalan Setiabudi, Pasar II, Tanjung Sari, Medan Selayang, guna melakukan penggeledahan di rumah No.1A. Hasilnya, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 2.269,54 gram dan 46.848 butir ekstasi, yang jika dinominalkan sekitar Rp 8 miliar. Selain itu, 1 unit Honda Jazz warna silver BG 1246 GA dan Chevrolet Aveo warna silver BK 1073 QE, serta 2 unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya ‘nyanyi’ kalau mereka hanya kaki tangan. Sementara bos mereka adalah MH yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, karena kasus narkoba juga. Tanpa buang waktu, beberapa Polisi langsung melakukan penjemputan ke Lapas. Dalam pemeriksaan, MH mengaku semua barang bukti dipasok dari Bireuen, Aceh, oleh pria berinisial SR.

Dalam prakteknya, MH melakukan pemesanan kepada SR ketika stok menipis. Langkah ini juga berlaku bagi para pemesan yang berhubungan dengannya.

Begitu pesanan dari Aceh tiba, MH secepatnya menghubungi kaki tanganya agar membagikan kedua jenis narkoba tersebut berdasarkan pesanan para pengedar, termasuk yang berada di luar kota.

Terkait itu, Kepala Lembaga Pemsyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan, Lilik Sujandi, saat ditanyai mengatakan kalau telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat. “Kita sudah melakukan pengawasan dengan ketat, mulai dari masuknya orang yang berkunjung sampai pemeriksaan warga binaan kita juga sudah lakukan,” ujarnya.

Dirinya pun mengakui kalau kecolongan, lantaran pemeriksaan yang masih manual.

“Kita terus melakukan razia ke sel-sel, tapi kita melakukannya secara manual, berdasarkan insting manusia. Sementara kita tidak memiliki alat pendeteksi metal dalam razia, seperti di polisi atau bandara, itulah kelemahannya,” ungkapnya.

Lanjutnya masalah jumlah penjagaan pun sangat berpengaruh satu berbanding 300.

“Staf penjagaan kita juga kurang, kita hanya menempatkan 2 staf untuk menjaga sekitar 500-700 orang dalam beberapa sel. Satu banding berapa itu,” terangnya.

“Tapi kita terus berusaha untuk memperbaiki kelemahan itu, dengan cara bekerja sama dengan polisi dan BNN. Dan lebih maksimal dalam memperketat pengawasan,” jelasnya. “Dan kita juga melakukan pembinaan terhadap pegawai kita agar sedikitpun tidak terlibat dengan narkoba. Dan bagi yang terlibat akan kita tindak tegas,” tegasnya.(bay/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/