26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mantan Dirut TVRI Ditangkap di dalam Stasiun TV

Sumita Tobing Langsung Digiring ke LP Tangerang

JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengamankan mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing di Jakarta, Kamis (13/3) sekitar Pukul 11.50 WIB. Wanita kelahiran Medan, 10 Oktober 1946 ini ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak September 2012 lalu.

Sumita Tobing
Sumita Tobing

“Tim Kejagung bersama Kejati DKI berhasil mengamankan terpidana Sumita Tobing, SH,Ph.D,MSc saat berada di Kantor Pusat JakTV, komplek perniagaan SCBD, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, kemarin.

Menurut Untung, Sumita ditetapkan sebagai terpidana setelah upaya hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung diketahui menolak upaya PK yang diajukan Sumita. Ia kemudian dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan, negara telah dirugikan hingga Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250.000.000, subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.

Begitu berhasil diamankan, tim Satgas Kejagung dan Jaksa dari Kejati DKI Jakarta, diketahui langsung membawa wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini ke kantor Kejati DKI Jakarta. Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan pendataan, ia pun kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak, Tangerang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tepat. Karena putusan hukum terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumita diketahui sebelumnya terus melakukan perlawanan hukum karena merasa tidak bersalah atas sangkaan yang dikenakan padanya. Namun sayang mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK yang ditempuh, semuanya tidak membuahkan hasil. Bahkan kemudian pihak kejaksaan sulit melakukan eksekusi, karena wanita itu menghilang. (gir/azw)

Sumita Tobing Langsung Digiring ke LP Tangerang

JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, mengamankan mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing di Jakarta, Kamis (13/3) sekitar Pukul 11.50 WIB. Wanita kelahiran Medan, 10 Oktober 1946 ini ditangkap setelah sebelumnya dinyatakan buron sejak September 2012 lalu.

Sumita Tobing
Sumita Tobing

“Tim Kejagung bersama Kejati DKI berhasil mengamankan terpidana Sumita Tobing, SH,Ph.D,MSc saat berada di Kantor Pusat JakTV, komplek perniagaan SCBD, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, kemarin.

Menurut Untung, Sumita ditetapkan sebagai terpidana setelah upaya hukum yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung diketahui menolak upaya PK yang diajukan Sumita. Ia kemudian dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siar TVRI.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan, negara telah dirugikan hingga Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250.000.000, subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.

Begitu berhasil diamankan, tim Satgas Kejagung dan Jaksa dari Kejati DKI Jakarta, diketahui langsung membawa wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini ke kantor Kejati DKI Jakarta. Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan pendataan, ia pun kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) perempuan dan anak, Tangerang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tepat. Karena putusan hukum terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumita diketahui sebelumnya terus melakukan perlawanan hukum karena merasa tidak bersalah atas sangkaan yang dikenakan padanya. Namun sayang mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK yang ditempuh, semuanya tidak membuahkan hasil. Bahkan kemudian pihak kejaksaan sulit melakukan eksekusi, karena wanita itu menghilang. (gir/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/