32 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Wajah Seram, Kerjaan Memeras… Minta Ampun saat Dipukuli

Tak diberi, Yoel langsung merogoh kantung belakang celana korban dan mengambil uang Rp300 ribu, serta memberikan dompet warna cokelat merek Levis milik Ali kepada Y. Tak mau menjadi korban pemerasan. Ali langsung turun dari becak. Namun, Yoel langsung memukul kepala dan perut korban sampai berulang kali hingga membuat korban muntah darah.

Usai dianiaya, Ali langsung berteriak meminta tolong kepada para pengendara yang sedang melintas. Di sana warga pun berbondong-bondong mau menangkap Yoel. Karena badannya yang kekar, Yoel memberikan perlawan. Akibatnya, warga semakin beringas dan ingin mematikan Yoel.

“Untung tadi ada warga yang baik bang langsung membawa aku ke Polsek. Kalau nggak mungkin sudah mati aku diamuk massa. Sampai minta tolong aku tadi jangan dimatikan,” ucap warga Jl Gajah Mada, Medan itu.

Panit II Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik mengatakan masih memeriksa pelaku. “Korban masih membuat laporan pengaduan, bang. Kini kita masih meminta keterangan saksi dan pelaku. Bila terbukti pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” katanya. (oki)

Tak diberi, Yoel langsung merogoh kantung belakang celana korban dan mengambil uang Rp300 ribu, serta memberikan dompet warna cokelat merek Levis milik Ali kepada Y. Tak mau menjadi korban pemerasan. Ali langsung turun dari becak. Namun, Yoel langsung memukul kepala dan perut korban sampai berulang kali hingga membuat korban muntah darah.

Usai dianiaya, Ali langsung berteriak meminta tolong kepada para pengendara yang sedang melintas. Di sana warga pun berbondong-bondong mau menangkap Yoel. Karena badannya yang kekar, Yoel memberikan perlawan. Akibatnya, warga semakin beringas dan ingin mematikan Yoel.

“Untung tadi ada warga yang baik bang langsung membawa aku ke Polsek. Kalau nggak mungkin sudah mati aku diamuk massa. Sampai minta tolong aku tadi jangan dimatikan,” ucap warga Jl Gajah Mada, Medan itu.

Panit II Reskrim Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik mengatakan masih memeriksa pelaku. “Korban masih membuat laporan pengaduan, bang. Kini kita masih meminta keterangan saksi dan pelaku. Bila terbukti pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” katanya. (oki)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/