30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sidang Ahok Makin Panas, JPU Tolak Ahli Pidana

Foto: dok JPNN
Ahok dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kehadiran ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat pertentangan dari jaksa penuntut umum.

Ahli yang sempat diusir pada awal sidang, Selasa (14/3) diminta masuk lagi ke ruang sidang setelah saksi fakta sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan untuk meminta keterangan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu. Namun, hal itu langsung ditentang jaksa penuntut umum (JPU)

Ali Mukartono selaku ketua JPU menganggap, Edward merupakan ahli yang membelot.

Menurutnya, awalnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU.

Namun, JPU mengendus bahwa Edward menjalin komunikasi dengan kubu Ahok.

“Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?” jelas dia di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Pada kesempatan lainnya, kata Ali, Edward sempat menyampaikan pesan bernada mengancam kepada JPU.

Ucapan itu, dianggap JPU sebagai bentuk bahwa Edward tidak sopan.

Foto: dok JPNN
Ahok dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kehadiran ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat pertentangan dari jaksa penuntut umum.

Ahli yang sempat diusir pada awal sidang, Selasa (14/3) diminta masuk lagi ke ruang sidang setelah saksi fakta sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan untuk meminta keterangan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu. Namun, hal itu langsung ditentang jaksa penuntut umum (JPU)

Ali Mukartono selaku ketua JPU menganggap, Edward merupakan ahli yang membelot.

Menurutnya, awalnya Edward merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU.

Namun, JPU mengendus bahwa Edward menjalin komunikasi dengan kubu Ahok.

“Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?” jelas dia di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Pada kesempatan lainnya, kata Ali, Edward sempat menyampaikan pesan bernada mengancam kepada JPU.

Ucapan itu, dianggap JPU sebagai bentuk bahwa Edward tidak sopan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/