MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga spesialis pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang beraksi di Masjid Muslim Jalan Ikhlas Kelurahan Binjai Medan Denai, diringkus polisi. Ketiga pelaku, Hadi Gunawan alias Agun (24) warga Jalan Pasar V gang Bunga Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Risky alias Kiki (29), dan Muhammad Gunawan alias Kakek (23) warga Jalan Pasar V Tembung Kecamatan Percut Seituan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (7/4). Saat itu, korban berinisial H sedang melaksanakan salat subuh di masjid.
“Korban memarkirkan sepeda motor yang dibawanya lalu masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat. Para pelaku masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil dua sepeda motor lalu kabur,” ujar Faidir, Selasa (13/4).
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Medan Area. Setelah menerima laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan ke lapangan. “Dari hasi penyelidikan, berhasil diringkus ketiga pelaku di Jalan Bromo Ujung. Para pelaku merupakan residivis,” ungkap dia.
Disebutkan Faidir, dari tangan ketiga tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. Terhadap ketiganya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga meringkus tiga pelaku pencurian dalam rumah di Komplek Villa Kenanga Blok C Jalan Menteng VII, Sabtu (10/4). Ketiganya Leo Vernando Sirait (21) warga jalan Menteng 7 Gang Ria, Herman Pitrus Purba (29) warga Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan Muhammad Ari Pradana warga Jalan Bukit Lawang Bahorok. “Karena kondisi rumah ditinggal pemilik dan Herman bekerja sama dengan kedua pelakunya. Herman sendiri turut serta melakukan pencurian yang berhari-hari,” ucapnya.
Masih dikatakannya, para pelaku mencuri barang-barang milik korban dengan cara cicil. Setiap hari melakukan aksi dan diketahui Herman. “Dalam aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp200 juta. Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan korban pada Sabtu (10/4). Di mana korban atas nama F membuat laporan bahwa rumahnya dibongkar tapi pelaku belum diketahui,” sebutnya.
Setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan. Dalam waktu 1×24 jam para pelaku diamankan. “Para pelaku ini mencuri barang-barang milik korban seperti peralatan rumah tangga, sepeda motor, surat tanah, dan BPKB. Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa perlengkapan rumah tangga dan beberapa alat perlengkapan dapur,” pungkasnya. (ris/mag-1/azw)