26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Beli Jilbab Pakai Upal

PALSU: Mujianto (23) belanja di pasar pakai uang palsu.

DOLOK MASIHUL, SUMUTPOS.CO – Upaya Mujianto (23) menyebarkan uang palsu (Upal) kandas di tangan polisi. Warga Dusun V Perumnas, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, ini diciduk Polsek Dolok Masihul beberapa jam usai membeli jilbab.

Sebelum diciduk petugas Polsek Dolok Masihul, Mujianto membeli sebuah jilbab seharga Rp20 ribu kepada Siti Mardiana alias Siti (28) yang berjualan di Pasar Dolok Masihul.

Saat itu Mujianto membayarkan dengan uang Rp50 ribu. Siti pun mengembalikan Rp30 ribu, selanjutnya tersangka Mujianto pergi begitu saja.

Teringat pesanan layanan masyarakat , dilihat, diraba, diterawang dari Bank Indonesia. Siti meraba uang dari Mujianto dan merasa curiga bahwa uang tersebut diduga palsu, Siti pun mendatangi Ahmad Yasir (37)  yang juga rekannya berjualan.

Keduanya pun bersama memastikan bahwa uang tersebut palsu, selanjutnya Siti dan Yasir melapor ke Polsek Dolok Masihul dan memberikan ciri-ciri pelaku. Mujianto akhirnya di temukan tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP), Jumat (12/5/2018) sekitar pukul 20:30 wib.

Saat di geledah petugas berhasil menemukan beberapa pecahan uang palsu dari dompet Mujianto. Selanjutnya petugas pun menggeledah rumah Mujianto dan berhasil ditemukan barang bukti, 78 lembar uang palsu pecahan Rp100  ribu, dan 22 lembar pecahan Rp50 ribu, serta sepotong jilbab dan pakaian anak.

Kepada petugas, Mujianto mengaku mendapat uang palsu tersebut dari Adi di Medan sebanyak 10 juta. “ Aku dapat dari Adi Pak, uangnya sekitar Rp1 juta sudah saya edarkan,” ujar Mujinto.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Cahyandi mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas laporan dari warga tentang peredaran uang palsu.

“Warga yang melaporkan kejadian tersebut, jadi langsung kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut,” tandas Cahyandi kepada POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO).(war/ras)

 

 

 

 

PALSU: Mujianto (23) belanja di pasar pakai uang palsu.

DOLOK MASIHUL, SUMUTPOS.CO – Upaya Mujianto (23) menyebarkan uang palsu (Upal) kandas di tangan polisi. Warga Dusun V Perumnas, Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, ini diciduk Polsek Dolok Masihul beberapa jam usai membeli jilbab.

Sebelum diciduk petugas Polsek Dolok Masihul, Mujianto membeli sebuah jilbab seharga Rp20 ribu kepada Siti Mardiana alias Siti (28) yang berjualan di Pasar Dolok Masihul.

Saat itu Mujianto membayarkan dengan uang Rp50 ribu. Siti pun mengembalikan Rp30 ribu, selanjutnya tersangka Mujianto pergi begitu saja.

Teringat pesanan layanan masyarakat , dilihat, diraba, diterawang dari Bank Indonesia. Siti meraba uang dari Mujianto dan merasa curiga bahwa uang tersebut diduga palsu, Siti pun mendatangi Ahmad Yasir (37)  yang juga rekannya berjualan.

Keduanya pun bersama memastikan bahwa uang tersebut palsu, selanjutnya Siti dan Yasir melapor ke Polsek Dolok Masihul dan memberikan ciri-ciri pelaku. Mujianto akhirnya di temukan tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP), Jumat (12/5/2018) sekitar pukul 20:30 wib.

Saat di geledah petugas berhasil menemukan beberapa pecahan uang palsu dari dompet Mujianto. Selanjutnya petugas pun menggeledah rumah Mujianto dan berhasil ditemukan barang bukti, 78 lembar uang palsu pecahan Rp100  ribu, dan 22 lembar pecahan Rp50 ribu, serta sepotong jilbab dan pakaian anak.

Kepada petugas, Mujianto mengaku mendapat uang palsu tersebut dari Adi di Medan sebanyak 10 juta. “ Aku dapat dari Adi Pak, uangnya sekitar Rp1 juta sudah saya edarkan,” ujar Mujinto.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Cahyandi mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas laporan dari warga tentang peredaran uang palsu.

“Warga yang melaporkan kejadian tersebut, jadi langsung kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut,” tandas Cahyandi kepada POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO).(war/ras)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/