SUMUTPOS.CO – Sebelum ke Cina, Polresta Medan memang sudah membahas teknis penjemputan paksa dr Amran Lubis. Pasalnya, tersangka yang telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut RSUD Pirngadi Medan itu dinilai melawan karena selalu mangkir dari panggilan polisi.
“Pasti ini tetap kita lanjutkan ya, yang pasti rekan-rekan sabar dulu. Kita akan jemput paksa tersangka ini,” tegas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram saat ditemui kru koran ini, Selasa (5/8) sore lalu. Kala itu dr Amran dikathui masih berada di Jakarta.
Sebagai bukti keseriusan pihaknya menuntaskan kasus ini, Wahyu mengaku akan mengumpulkan para penyidik yang menangani kasus tersebut. “Malam ini kami akan berkumpul untuk membahas soal penerbitan surat perintah penjemputan paksa sekaligus teknis penjemputan paksa tersangka yang mengakibatkan negara merugi Rp3 miliar itu. Mudah-mudahan nanti kita bisa tentukan seperti apa teknis penjemputan tersangka,” katanya.
Namun Wahyu belum bersedia memberi tahukan kapan pihaknya akan menjemput tersangka. “Saya tidak bisa beritahukan kapan waktunya, yang pasti sesegera mungkin akan kita jemput,” ujarnya. Masih kata Wahyu, selain membahas teknis, pihaknya juga akan membahas biaya penjemputan. Apalagi saat ini pihaknya hanya memiliki anggaran Rp 58 juta. “Biaya anggarannya Rp58 juta ya, dan butuh biaya ke Jakarta,” katanya.
Namun lanjut Wahyu, pihaknya memang ada menerima surat sakit dr Amran. Tapi surat tersebut dinyatakan jika hemoglobin tersangka rendah, liver, jantung dan komplikasi.
“Kita akan tanyakan apakah yang bersangkutan siap diperiksa, dan kita akan tunjuk dokter kepolisian untuk memeriksa tersangka,” katanya. Wahyu pun mengatakan jika sesegera mungkin pihaknya akan mengabarkan soal perkembangan kasus tersebut.
“Gugat saya jika ada kolusi dalam kasus ini,” tandasnya. Tapi sial, rencana jemput paksa itu otomatis gagal, karena saat ini dr Amran berada di Cina. (bay/deo)