30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Tembakau Gorila merupakan Narkotika Baru

Tembakau Gorila
Tembakau Gorila ditetapkan BNN sebagai narkotika jenis baru.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kepala Bagian Humas Slamet Pribadi memberi penjelasan mengenai tembakau gorila. BNN menyebut tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis.

“Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis,” kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/1).

Menurut Slamet, tembakau gorila merupakan jenis baru narkotika.

“Ini bagian dari NPS (new psychoactive substances), zat baru yang belum jadi lampiran Undang-undang Narkotika. Tapi, dari sisi kimia, itu kriteria narkotik,” ujar Slamet.

Merujuk situs BNN, NPS adalah zat-zat psikoaktif yang beredar luas di pasar dewasa ini, yang didesain untuk menyamarkan dan membedakan dengan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas, seperti ganja, kokain, heroin, sabu, ekstasi, yang diatur dalam perundang-undangan tentang narkotika di berbagai negara.

Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Sisanya dari 19-46 agar menjadi lampiran Undang-undang Narkotika,” jelasnya.

Rencananya, tembakau jenis ini akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Narkotika dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Proses finalisasi sudah digalang BNN dengan Kemenkes, guna memasukkan tembakau gorila sebagai jenis narkoba,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan, tembakau gorila hanya bisa diketahui keberadaannya di tubuh seseorang melalui uji lab.

“(Tembakau) gorila cuma bisa diketahui lewat uji lab, bisa urine, bisa rambut. Itu untuk mengetahui zat apa yang dipakai, berapa jumlahnya,” jelasnya sembari mengatakan bahwa asal tembakau gorila ini belum diketahui.

Tembakau Super Cap Gorila
Tembakau Super Cap Gorila

Apabila dikonsumsi, tembakau ini memiliki efek yang sama dengan ganja.

“Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung,” imbuh Slamet.

Baru-baru ini beredar video seorang pilot yang berjalan sempoyongan, saat diperiksa petugas bandara hingga viral di media sosial. Belakangan diketahui, pilot yang diduga mabuk tembakau gorila tersebut bekerja di maskapai Citilink.

Tembakau Gorila
Tembakau Gorila ditetapkan BNN sebagai narkotika jenis baru.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kepala Bagian Humas Slamet Pribadi memberi penjelasan mengenai tembakau gorila. BNN menyebut tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis.

“Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis,” kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/1).

Menurut Slamet, tembakau gorila merupakan jenis baru narkotika.

“Ini bagian dari NPS (new psychoactive substances), zat baru yang belum jadi lampiran Undang-undang Narkotika. Tapi, dari sisi kimia, itu kriteria narkotik,” ujar Slamet.

Merujuk situs BNN, NPS adalah zat-zat psikoaktif yang beredar luas di pasar dewasa ini, yang didesain untuk menyamarkan dan membedakan dengan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas, seperti ganja, kokain, heroin, sabu, ekstasi, yang diatur dalam perundang-undangan tentang narkotika di berbagai negara.

Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Sisanya dari 19-46 agar menjadi lampiran Undang-undang Narkotika,” jelasnya.

Rencananya, tembakau jenis ini akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Narkotika dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Proses finalisasi sudah digalang BNN dengan Kemenkes, guna memasukkan tembakau gorila sebagai jenis narkoba,” kata Slamet.

Slamet menjelaskan, tembakau gorila hanya bisa diketahui keberadaannya di tubuh seseorang melalui uji lab.

“(Tembakau) gorila cuma bisa diketahui lewat uji lab, bisa urine, bisa rambut. Itu untuk mengetahui zat apa yang dipakai, berapa jumlahnya,” jelasnya sembari mengatakan bahwa asal tembakau gorila ini belum diketahui.

Tembakau Super Cap Gorila
Tembakau Super Cap Gorila

Apabila dikonsumsi, tembakau ini memiliki efek yang sama dengan ganja.

“Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung,” imbuh Slamet.

Baru-baru ini beredar video seorang pilot yang berjalan sempoyongan, saat diperiksa petugas bandara hingga viral di media sosial. Belakangan diketahui, pilot yang diduga mabuk tembakau gorila tersebut bekerja di maskapai Citilink.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/