32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dituntut 18 Tahun Bui, Kurir 6 Kg Sabu Merengek Minta Keringanan

PLEDOI: Romes Heroni, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg menjalani sidang pledoi (pembelaan), Selasa (13/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Romes Heroni (36), selama 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Akibat tuntutan itu, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg ini merengek minta keringan kepada majelis hakim yang diketuai Fahren.

“Kami minta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa seringan-rinanganya,” ucap penasihat hukum terdakwa dari Menara Keadilan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8).

Namun, JPU pengganti dari Kejari Medan tak bergeming dengan pembelaan terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tandas JPU.

Sebelumnya, JPU Chandra menyatakan perbuatan terdakwa Romes terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 9 Desember 2018, Romes ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Antara, Jalan Binjai KM 5,8 Medan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik warna hitam berisi kemasan teh Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kilogram (kode A1), sabu seberat 1 kilogram (kode A2), sabu seberat 1 kilogram (kode A3), sabu seberat 1 kilogram (kode A4), sabu seberat 1 kilogram (kode A5), sabu seberat 1 kilogram (kode A6),” jelas JPU dari Kejari Medan itu.

Kepada petugas, Romes mengakui sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Medan. Didampingi petugas, Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yakni Atiam. Setelah keduanya bertemu, Romes menyerahkan sabu seberat 2 kilogram kepada Atiam.

“Romes menyerahkan sabu kepada Atiam atas perintah dari Mamak Aden (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.000, apabila berhasil mengantar barang haram tersebut. Namun, upah yang sudah diterima Romes dari Mamak Aden sebesar Rp 2.000.000, untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh,” pungkas Chandra.

Sebelumnya, Romes mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Aceh disuruh oleh Mamak Aden dan diberikan kepada Atiam sebanyak 2 kilogram. Sisanya 4 kilogram, Ro mes menunggu perintah dari Mamak Aden.(man/ala)

PLEDOI: Romes Heroni, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg menjalani sidang pledoi (pembelaan), Selasa (13/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Romes Heroni (36), selama 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Akibat tuntutan itu, terdakwa kurir sabu seberat 6 kg ini merengek minta keringan kepada majelis hakim yang diketuai Fahren.

“Kami minta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa seringan-rinanganya,” ucap penasihat hukum terdakwa dari Menara Keadilan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8).

Namun, JPU pengganti dari Kejari Medan tak bergeming dengan pembelaan terdakwa.

“Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tandas JPU.

Sebelumnya, JPU Chandra menyatakan perbuatan terdakwa Romes terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikutip dari surat dakwaan, pada tanggal 9 Desember 2018, Romes ditangkap oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Antara, Jalan Binjai KM 5,8 Medan.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bungkus plastik warna hitam berisi kemasan teh Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kilogram (kode A1), sabu seberat 1 kilogram (kode A2), sabu seberat 1 kilogram (kode A3), sabu seberat 1 kilogram (kode A4), sabu seberat 1 kilogram (kode A5), sabu seberat 1 kilogram (kode A6),” jelas JPU dari Kejari Medan itu.

Kepada petugas, Romes mengakui sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Medan. Didampingi petugas, Romes menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut yakni Atiam. Setelah keduanya bertemu, Romes menyerahkan sabu seberat 2 kilogram kepada Atiam.

“Romes menyerahkan sabu kepada Atiam atas perintah dari Mamak Aden (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000.000, apabila berhasil mengantar barang haram tersebut. Namun, upah yang sudah diterima Romes dari Mamak Aden sebesar Rp 2.000.000, untuk transportasi dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh,” pungkas Chandra.

Sebelumnya, Romes mengambil sabu sebanyak 6 kg dari Aceh disuruh oleh Mamak Aden dan diberikan kepada Atiam sebanyak 2 kilogram. Sisanya 4 kilogram, Ro mes menunggu perintah dari Mamak Aden.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/