26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Bahan Baku Ekstasi Disetir Napi Lapas Binjai

SIDANG: Gunawan, terdakwa pembuat ekstasi menjalani persidangan, Selasa (13/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gunawan bin Kliwon Hidayat (49) terdakwa peracik narkotika jenis ekstasi, tak menyangkal keterangan saksi dari anggota BNN pusat. Pasalnya saksi menyebut, bahan baku pembuatan ekstasi yang diracik terdakwa berasal dari China dan dikendalikan seorang napi Lapas Klas IIA Binjai.

HAL itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Gosen Butar-butar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8). Agenda sidang mendengar keterangan saksi.

“Saat itu kita mendapat informasi adanya peredaran narkotika dengan paket dari China. Info itu kami dapat langsung dari Bea Cukai,” ungkap saksi Royan Siagian.

Saat itu juga, lanjut saksi, petugas BNN langsung menyelidiki tempat yang dijadikan markas pembuatan ekstasi di Jalan Pukat VIII, Gang Murni, No 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/1) lalu.

“Kami tidak melakukan undercover. Ketika melihat terdakwa melakukan transaksi dengan M Irsan Siregar, begitu meletakkan barang di masjid langsung kami tangkap,” terang saksi.

“Rumah terdakwa persis disamping mushala itu, kami temukan banyak barang bukti,” sambung saksi lagi.

Saksi menambahkan, setelah menangkap keduanya, petugas BNN tersebut lantas melakukan penggeledahan di rumah orangtua terdakwa Gunawan.

Disitu kata saksi, petugas menemukan sebanyak 218 pil esktasi, ratusan gram serbuk pembuatan ekstasi berikut alat cetaknya.

“Terdakwa diperintah oleh Benji (napi). Kemudian ada seorang napi yang terlibat, namanya Rudi alias Ajun dan seorang napi perempuan juga,” beber saksi.

Atas keterangan anggota BNN tersebut, terdakwa Gunawan tak menyangkalnya. Malah kata terdakwa, dia hanya suruhan dari Rudi alias Ajun.

“Itu atas permintaan Rudi di Lapas, melalui si Irsan. Setiap arahan Rudi melalui Irsan, minta buatkan pil (esktasi), saya tinggal cetak pakai alat press,” kata terdakwa.

Setelah selesai dicetak, lanjutnya, kemudian barang haram tersebut ia serahkan kem bali kepada Irsan selaku perpanjangan tangan Rudi.

Dikutip dari dakwaan yang dibacakan Jaksa pengganti, Randi Tambunan, bahwa terdakwa Gunawan bersama Rudi alias Ajun Hok Cum Lin, Napi Lapas Klas II A Binjai (berkas terpisah), melakukan pemufakatan jahat dengan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

Pada tanggal 21 Januari 2019, petugas BNN mendapat informasi bahwa ada bahan baku untuk membuat narkotika masuk ke Indonesia dari China yang dikendalikan dari Lapas.

“Saat itu, kedua terdakwa yang diperintahkan oleh Rudi alias Ajun, sedang melakukan transaksi penyerahan 220 pil ekstasi kepada M Irsan di depan Mushola Assobirin, Jalan Pukat VIII Gang Murni No 19 Kelurahan Bantan, Medan Tembung,” kata JPU.

Kemudian, saat akan diserahkan kepada M Irsan Siregar dan terdakwa ingin kembali ke rumahnya di samping Mushola, petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Namun kata terdakwa, M Irsan Siregar yang diserahkan ke Polda Sumut dilepas karena tidak terbukti.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas BNN menemukan barang bukti 218 butir ekstasi dan ratusan gram serbuk bahan pembuatan ekstasi.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) dan Pasal 122 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (man/ala)

SIDANG: Gunawan, terdakwa pembuat ekstasi menjalani persidangan, Selasa (13/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gunawan bin Kliwon Hidayat (49) terdakwa peracik narkotika jenis ekstasi, tak menyangkal keterangan saksi dari anggota BNN pusat. Pasalnya saksi menyebut, bahan baku pembuatan ekstasi yang diracik terdakwa berasal dari China dan dikendalikan seorang napi Lapas Klas IIA Binjai.

HAL itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Gosen Butar-butar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/8). Agenda sidang mendengar keterangan saksi.

“Saat itu kita mendapat informasi adanya peredaran narkotika dengan paket dari China. Info itu kami dapat langsung dari Bea Cukai,” ungkap saksi Royan Siagian.

Saat itu juga, lanjut saksi, petugas BNN langsung menyelidiki tempat yang dijadikan markas pembuatan ekstasi di Jalan Pukat VIII, Gang Murni, No 19, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (24/1) lalu.

“Kami tidak melakukan undercover. Ketika melihat terdakwa melakukan transaksi dengan M Irsan Siregar, begitu meletakkan barang di masjid langsung kami tangkap,” terang saksi.

“Rumah terdakwa persis disamping mushala itu, kami temukan banyak barang bukti,” sambung saksi lagi.

Saksi menambahkan, setelah menangkap keduanya, petugas BNN tersebut lantas melakukan penggeledahan di rumah orangtua terdakwa Gunawan.

Disitu kata saksi, petugas menemukan sebanyak 218 pil esktasi, ratusan gram serbuk pembuatan ekstasi berikut alat cetaknya.

“Terdakwa diperintah oleh Benji (napi). Kemudian ada seorang napi yang terlibat, namanya Rudi alias Ajun dan seorang napi perempuan juga,” beber saksi.

Atas keterangan anggota BNN tersebut, terdakwa Gunawan tak menyangkalnya. Malah kata terdakwa, dia hanya suruhan dari Rudi alias Ajun.

“Itu atas permintaan Rudi di Lapas, melalui si Irsan. Setiap arahan Rudi melalui Irsan, minta buatkan pil (esktasi), saya tinggal cetak pakai alat press,” kata terdakwa.

Setelah selesai dicetak, lanjutnya, kemudian barang haram tersebut ia serahkan kem bali kepada Irsan selaku perpanjangan tangan Rudi.

Dikutip dari dakwaan yang dibacakan Jaksa pengganti, Randi Tambunan, bahwa terdakwa Gunawan bersama Rudi alias Ajun Hok Cum Lin, Napi Lapas Klas II A Binjai (berkas terpisah), melakukan pemufakatan jahat dengan narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

Pada tanggal 21 Januari 2019, petugas BNN mendapat informasi bahwa ada bahan baku untuk membuat narkotika masuk ke Indonesia dari China yang dikendalikan dari Lapas.

“Saat itu, kedua terdakwa yang diperintahkan oleh Rudi alias Ajun, sedang melakukan transaksi penyerahan 220 pil ekstasi kepada M Irsan di depan Mushola Assobirin, Jalan Pukat VIII Gang Murni No 19 Kelurahan Bantan, Medan Tembung,” kata JPU.

Kemudian, saat akan diserahkan kepada M Irsan Siregar dan terdakwa ingin kembali ke rumahnya di samping Mushola, petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Namun kata terdakwa, M Irsan Siregar yang diserahkan ke Polda Sumut dilepas karena tidak terbukti.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, petugas BNN menemukan barang bukti 218 butir ekstasi dan ratusan gram serbuk bahan pembuatan ekstasi.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) dan Pasal 122 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/