MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, belum ada kejelasan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima kembali berkas perkaranya. Setelah dikembalikan ke Penyidik kepolisian di Polda Sumut atau P-19.
“Belum ada, begitu juga belum ada laporan dari Pidum (pidana umum) terkait berkas perkara Ramadhan Pohan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Selasa (13/9) siang.
Bobbi tidak mengetahui persis apa yang menjadi kendala pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas yang dikembali itu. “Kita menunggu saja, untuk proses penyidikan adanya di Polda Sumut,” kata Bobbi Sandri.
Dia menjelaskan terdapat sejumlah materi penyidikan harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. Kini, Kejati Sumut menunggu berkas dilengkapi sebelum dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Jaksa peneliti di Kejatisu, diketahui berkas masih kurang lengkap sehingga di P-19. Berkas masih kurang lengkap baik dari syarat formal dan materil. Secara umum Formal meliputi administrasi pada berkas dan materill meliputi isi berkas yang terkait dengan unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik dan juga meliputi keterangan saksi yang ada,” jelasnya.
SPDP itu, disampaikan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada 09 Juni 2016. Kemudian, disebutkan berkas berstatus lengkap atau P-21. Lantas pelimpahan tahap II atau P-21 bersama tersangka.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, belum ada kejelasan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar dengan tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima kembali berkas perkaranya. Setelah dikembalikan ke Penyidik kepolisian di Polda Sumut atau P-19.
“Belum ada, begitu juga belum ada laporan dari Pidum (pidana umum) terkait berkas perkara Ramadhan Pohan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, Selasa (13/9) siang.
Bobbi tidak mengetahui persis apa yang menjadi kendala pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) terkait berkas yang dikembali itu. “Kita menunggu saja, untuk proses penyidikan adanya di Polda Sumut,” kata Bobbi Sandri.
Dia menjelaskan terdapat sejumlah materi penyidikan harus dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. Kini, Kejati Sumut menunggu berkas dilengkapi sebelum dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
“Jaksa peneliti di Kejatisu, diketahui berkas masih kurang lengkap sehingga di P-19. Berkas masih kurang lengkap baik dari syarat formal dan materil. Secara umum Formal meliputi administrasi pada berkas dan materill meliputi isi berkas yang terkait dengan unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik dan juga meliputi keterangan saksi yang ada,” jelasnya.
SPDP itu, disampaikan oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada 09 Juni 2016. Kemudian, disebutkan berkas berstatus lengkap atau P-21. Lantas pelimpahan tahap II atau P-21 bersama tersangka.