Petugas langsung menuju satu rumah di Jalan Kedondong Bandar Sinembah, Binjai Barat, dan kembali meringkus Bambang Wahyu Arista (30) warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sei Rapit. Dari rumah tersangka petugas sejumlah barang-bukti diantaranya timbangan elektrik dan plastik klip tempat sabu.
Tak sampai disitu saja, petugas kembali melakukan pengembangan ke lokasi bistro jual pakaian dan perlengkapan tas milik M Syahbudi Sitepu (39) di kawasan Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat, Kec. Kuala, Langkat.
Namun TO tersebut tidak ada di lokasi. Namun petugas menggeledah lokasi dan kembali menemukan 3 Kg sabu di dalam kemasan teh China. Tak lama petugas mendapat informasi keberadaan M Syahbudi Sitepu di kawasan Langkat, sehingga petugas menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka dan barang-bukti kemudian diboyong ke Markas BNNP Sumut guna pemeriksaan intensif.
Kabid Pemberantasan Narkoba, AKBP Agus Halimuddin didampingi Plt Kabid Pemberantasan Narkoba Kompol Sanggam Nainggolan SH, Rabu (13/9) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu antar Provinsi (Kota Palembang-Kota Binjai) tidak akan berhenti sampai disini. Agus menegaskan kasusnya masih dalam pengembangan guna meringkus jaringannya yang lain.
“Dari pengakuan para tersangka jaringan asal Palembang. Mereka sudah 3 kali pengedarkan narkoba jenis sabu ke jaringan Kota Binjai. Setiap mengedarkan, tersangka membawa 10 Kg sabu. Kita masih mengembangkan kasusnya untuk meringkus jaringan lainnya,” tegasnya. (sor/ras)