BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tak terima divonis setahun penjara, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Binjai, J Payo Sitepu berjanji akan mengajukan banding. Selain itu, Payo juga ngotot meminta kembali uang jaminan Rp150 juta yang diberikan anggotanya pada jaksa Perwira Tarigan.
Hal ini ditegaskan Payo saat ditemui di rumahnya Jl. Gunung Bendahara, Kec. Binjai Selatan, Kamis (13/11) siang.
“Uang itu untuk jaminan penangguhan penahanan saya. Kami sudah mengupayakan mengambilnya kembali. Karena saya sudah dijamin oleh Pak Walikota agar dijadikan tahanan kota. Jadi untuk apalagi uang jaminan itu,” terang Payo.
Memang diakui Payo, dirinya tak melihat langsung uang tersebut diserahkan. Namun berdasarkan laporan dari anggotanya, uang itu langsung diterima oleh oknum jaksa tersebut.
“Kalian datangnya dadakan, kalau tidak bisa kita hadirkan anggota saya yang memberikan uang jaminan itu, agar nanti tidak dikatakan mengada-ada,” terang Payo.
Ia beranggapan, dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan oknum tertentu untuk membunuh karakternya sebagai tokoh pemuda di Kota Binjai. Demikian juga dalam persidangan yang terjadi beberapa waktu lalu, Payo juga melihat berbagai keganjilan.
“Untuk itulah kita mengajukan banding. Bukanya tidak puas dengan apa yang dijatuhkan kepada saya. Tapi saya hanya ingin melakukan pembelaan, orang saya juga ditipu kok dalam kasus ini. Tapi kenapa laporan saya tidak diterima. Ada apa ini? Karena ada sebab pasti ada akibat, mereka itu merupakan anggota (kader-red) saya dan saya ditipu oleh mereka,” terangnya.
Payo juga memaparkan beberapa keganjilan saat persidangan yang terjadi seperti adanya skenario skorsing 10 menit sebelum hakim membacakan vonis.
Dikisahkan Payo, saat itu dirinya baru saja mengajukan duplik, tapi sidang langsung diskorsing. “Hakim menjerat saya dengan dakwaan I (pertama-red) yakni menggunakan Pasal 333. Padahal jaksa penuntut umum menuntut dengan dakwaan II (kedua-red) dengan Pasal 170. Ya, silahkan saja kalau saya mau dijatuhkan dakwaan keberapa, tapi kenapa pasalnya berbeda, ini salah satu keganjilan yang terjadi,” paparnya.
Hal itu pula yang diakuinya sebagai penyebab terjadinya kerincuhan, karena sejauh ini belum ada kepastian hukum terhadapnya.
“Kalaupun dipenjarakan, saya siap untuk menjalani semua yang ada. Tapi ketika saya ingin masuk ke dalam LP, malah pihak Kejaksaan yang keberatan dan pihak LP juga tak ingin memenjarakan saya. Memang putusan sudah ada, tapi penetapan status saya sejauh ini belum ada sampai selesai banding nantinya. Dan adapun bukti keganjilan mengenai visum Sunardi, yang katanya dianiaya oleh saya. Kenapa kejadian tanggal 10, baru keluar surat visumnya tanggal 5 Mei,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kajari Binjai Wilmar Ambarita tetap membantah ada menerima uang. Sedangkan jaksa Perwira Tarigan yang menangani kasus memilih kabur saat melihat awak koran ini.
Sementara itu, saat ditemui kru koran ini, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama mengaku belum mengetahui kasus ini. “Untuk kejadian ini kita belum tahu, apa dan bagaimana ceritanya,” katanya. Untuk itu, ia menyarankan yang bersangkutan membuat laporan.
“Kalau yang bersangkutan keberatan, dianjurkan untuk membuat laporan agar dapat ditindak lanjuti,” terangnya. Meski begitu, Chandra mengaku akan berkoordinasi dengan Kejari Binjai untuk menindaklanjuti kasus ini. “Tapi untuk hal ini akan kita koordinasikan dulu dengan Kasi Intel Kejari Binjai, untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya,” tandasnya. (bam/bay/deo)