26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Konon Alat Bergerak Ditiup Angin, Jadi Polisi Panggil BMKG

Foto: Riadi/PM Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).
Foto: Riadi/PM
Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tewasnya 3 pekerja di proyek pembangunan apartemen dan mall Podomoro City di Jalan Putri Hijau Medan beberapa waktu lalu, disikapi Polresta Medan dengan berencana memanggil dan memeriksa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pemanggilan itu katanya karena kejadian diakibatkan salah satu alat pada proyek bergerak akibat ditiup angin, hingga mengenai lantai 9 pada bangunan.

Hal itu dikatakan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin di Mapolresta Medan, Jumat (11/12) sore. “Setelah menyentuh pinggiran lantai 9, lalu mengenai lantai 8. Kebetulan si korban berada di sana, sehingga jatuh ke bawah. Untuk itu, kita mencari ahli,” ungkap Mardiaz menjelaskan.

Lebih lanjut, dikatakan mantan Wakil Deirektur Ditreskrimsus Polda Sumut itu jika operator alat itu, juga diperiksa pihaknya. Namun, disebutnya operaror alat tersebut, hanya sebagai saksi saja.

Saat disinggung kontraktor pengadaan alat tersebut, mengingat spesifikasi untuk alat itu harusnya ada, pertanggung jawabannya, dikatakan Mardiaz tidak ada kaitannya.”Makanya kita mau minta keterangan BMKG, akan arah angin saat kejadian,” sambung Mardiaz.

Saat sejumlah awak Medan menyebut pelaku, dengan nada suara lebih tinggi dari sebelumnya, Mardiaz mengatakan jika kejadian itu murni kecelakaan kerja. Disebutnya, saat kejadian itu pekerja yang menjadi korban, memenuhi SOP kerja, yakni menggunakan helm. Oleh karena itu, disebutnya, pidana muncul dalam kasus itu, bila pihak manajemen tidak melaksanakan kewajiban, yakni memberi ganti rugi, pesangon dan juga bantuan pada pihak korban.

“Kalau pelaku, siapa pelakunya. Ini bukan pembunuhan,” ujar Mardias mengakhiri keterangannya. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi menambahkan jika untuk kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi. Dijelaskan Aldi, 5 orang saksi itu yakni operator alat yang menyentuh gedung dan juga asisten operator, mandor dan rekan kerja korban yang melihat kejadian dan yang selamat saat kejadian itu. Bahkan, disebut Aldi jika seorang rekan kerja korban yang selamat itu, sempat menderita luka namun tidak dijelaskan Aldi luka yang diderita korban. (ain)

Foto: Riadi/PM Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).
Foto: Riadi/PM
Proyek apartemen dan hotel Podomoro yang belum sesesai, di Jalan Guru Patimpus Medan. Foto dijepret Minggu (6/12/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tewasnya 3 pekerja di proyek pembangunan apartemen dan mall Podomoro City di Jalan Putri Hijau Medan beberapa waktu lalu, disikapi Polresta Medan dengan berencana memanggil dan memeriksa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pemanggilan itu katanya karena kejadian diakibatkan salah satu alat pada proyek bergerak akibat ditiup angin, hingga mengenai lantai 9 pada bangunan.

Hal itu dikatakan Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin di Mapolresta Medan, Jumat (11/12) sore. “Setelah menyentuh pinggiran lantai 9, lalu mengenai lantai 8. Kebetulan si korban berada di sana, sehingga jatuh ke bawah. Untuk itu, kita mencari ahli,” ungkap Mardiaz menjelaskan.

Lebih lanjut, dikatakan mantan Wakil Deirektur Ditreskrimsus Polda Sumut itu jika operator alat itu, juga diperiksa pihaknya. Namun, disebutnya operaror alat tersebut, hanya sebagai saksi saja.

Saat disinggung kontraktor pengadaan alat tersebut, mengingat spesifikasi untuk alat itu harusnya ada, pertanggung jawabannya, dikatakan Mardiaz tidak ada kaitannya.”Makanya kita mau minta keterangan BMKG, akan arah angin saat kejadian,” sambung Mardiaz.

Saat sejumlah awak Medan menyebut pelaku, dengan nada suara lebih tinggi dari sebelumnya, Mardiaz mengatakan jika kejadian itu murni kecelakaan kerja. Disebutnya, saat kejadian itu pekerja yang menjadi korban, memenuhi SOP kerja, yakni menggunakan helm. Oleh karena itu, disebutnya, pidana muncul dalam kasus itu, bila pihak manajemen tidak melaksanakan kewajiban, yakni memberi ganti rugi, pesangon dan juga bantuan pada pihak korban.

“Kalau pelaku, siapa pelakunya. Ini bukan pembunuhan,” ujar Mardias mengakhiri keterangannya. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi menambahkan jika untuk kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi. Dijelaskan Aldi, 5 orang saksi itu yakni operator alat yang menyentuh gedung dan juga asisten operator, mandor dan rekan kerja korban yang melihat kejadian dan yang selamat saat kejadian itu. Bahkan, disebut Aldi jika seorang rekan kerja korban yang selamat itu, sempat menderita luka namun tidak dijelaskan Aldi luka yang diderita korban. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/