MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu dari empat sindikat pengedar sabu-sabu sebanyak 26,9 kilogram (kg) sabu-sabu tewas ditembak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus di kawasan Kota Binjai. Tersangka yang tewas adalah berinisial MS asal Aceh. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu RS, FS, dan ESR, yang juga dari Aceh.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, awalnya personel menangkap tiga tersangka dari salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Baru pada Senin (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh personel terkait peredaran gelap narkoba. “Dari penangkapan ini, disita barang bukti 22 bungkus plastik sabu (1,9 kg) saat melakukan penggeledahan. Narkoba tersebut ditemukan dari dalam sepatu warna coklat yang digunakan masing-masing tersangka dan akan dikirim ke Jakarta,” kata Martuani saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (14/1).
Martuani melanjutkan, personel melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram itu didapatkan dari MS.
“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap MS, dan berhasil meringkusnya saat bersembunyi di salah satu kamar hotel kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan. Alhasil, disita barang bukti 25 kg sabu yang disimpan di dalam satu koper warna biru,” ujar jenderal bintang dua ini.
Tak berhenti sampai di situ, personel kembali mengembangkan kasusnya dengan mengejar tersangka lainnya berinisial AA di kawasan Binjai. Hal ini sesuai pengakuan tersangka MS. Akan tetapi, tersangka AA belum berhasil ditangkap.
“Saat pengembangan kasus, tersangka MS melakukan perlawanan dengan menyerang personel. Tersangka memukul personel menggunakan borgol yang melekat di tangannya dan hendak merampas senjata api,” sambung Martuani.
Lantaran melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan, personel terpaksa menembak tersangka MS dan mengenai dada sebelah kiri hingga tersungkur. Kemudian, personel melarikan tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, setelah sampai di rumah sakit tersebut ternyata tersangka dinyatakan meninggal dunia. “Kita menduga narkoba tersebut akan dibawa ke Surabaya dan merupakan jaringan Medan-Aceh-Pulau Jawa,” terangnya.
Ia menambahkan, terhadap ketiga tersangka yakni RS, FS, dan ESR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kasusnya terus dikembangkan para personel untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” pungkas Martuani. (ris/azw)