22.8 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Vonis Samsul & Bibi Diperberat jadi 36 Tahun Bui

TRIADI WIBOWO/SUMUT PSO PENGANIAYAAN PRT: Tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo, Syamsul Anwar saat ditangkap beberapa waktu lalu. Syamsul bakal bisa bebas karena berkas perkara Syamsul bolak-balik dipulangkan (P19).
TRIADI WIBOWO/SUMUT PSO
PENGANIAYAAN PRT: Tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo, Syamsul Anwar saat ditangkap beberapa waktu lalu. Syamsul bakal bisa bebas karena berkas perkara Syamsul bolak-balik dipulangkan (P19).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harapan H Samsul Rahman dan istrinya, Bibi Randika warga Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, untuk meringankan hukuman mereka di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pupus. Pasalnya, majelis hakim memperberat hukuman pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi masing-masing 18 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor: 593/PID.SUS/2015/PT-MDN, H Shamsul Rahman dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Shamsul Rahman dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidair 3 bulan, serta membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta,” demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Dahlia Brahmana SH MH serta hakim anggota masing-masing Amril SH MHum dan Ade Komarudin SH MHum seperti dikutip dari laman www.pt-medan.go.id, Sabtu (13/2) sore.

Putusan tersebut dibacakan hakim tinggi pada Selasa (27/10) 2015. Hal senada diberikan kepada Bibi Randika sesuai putusan Nomor: 569/PID.SUS/2015/PT-MDN yang dibacakan pada Selasa (27/10)2015 oleh ketua majelis hakim, Dahlia Brahmana SH MH serta hakim anggota masing-masing Amril SH MHum dan Ade Komarudin SH MHum. Bibi Randika dihukum selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta.

Sebelumnya, Shamsul Rahman dihukum 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 125 juta subsidair 3 bulan kurungan sert diwajibkan membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta. Sama seperti suaminya, Bibi Randika juga dihukum 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar biaya restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta.

Kedua putusan di pengadilan tingkat pertama ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici. Sayangnya, tuntutan JPU agar Shamsul membayar upah Endang Murdianingsih, Rukmiyani dan Anis Rahayu masing-masing sebesar Rp 75 juta, dimentahkan oleh hakim.(gus/smg/han)

TRIADI WIBOWO/SUMUT PSO PENGANIAYAAN PRT: Tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo, Syamsul Anwar saat ditangkap beberapa waktu lalu. Syamsul bakal bisa bebas karena berkas perkara Syamsul bolak-balik dipulangkan (P19).
TRIADI WIBOWO/SUMUT PSO
PENGANIAYAAN PRT: Tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo, Syamsul Anwar saat ditangkap beberapa waktu lalu. Syamsul bakal bisa bebas karena berkas perkara Syamsul bolak-balik dipulangkan (P19).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harapan H Samsul Rahman dan istrinya, Bibi Randika warga Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, untuk meringankan hukuman mereka di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pupus. Pasalnya, majelis hakim memperberat hukuman pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi masing-masing 18 tahun penjara.

Dalam putusan Nomor: 593/PID.SUS/2015/PT-MDN, H Shamsul Rahman dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Shamsul Rahman dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidair 3 bulan, serta membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta,” demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Dahlia Brahmana SH MH serta hakim anggota masing-masing Amril SH MHum dan Ade Komarudin SH MHum seperti dikutip dari laman www.pt-medan.go.id, Sabtu (13/2) sore.

Putusan tersebut dibacakan hakim tinggi pada Selasa (27/10) 2015. Hal senada diberikan kepada Bibi Randika sesuai putusan Nomor: 569/PID.SUS/2015/PT-MDN yang dibacakan pada Selasa (27/10)2015 oleh ketua majelis hakim, Dahlia Brahmana SH MH serta hakim anggota masing-masing Amril SH MHum dan Ade Komarudin SH MHum. Bibi Randika dihukum selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta.

Sebelumnya, Shamsul Rahman dihukum 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 125 juta subsidair 3 bulan kurungan sert diwajibkan membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta. Sama seperti suaminya, Bibi Randika juga dihukum 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar biaya restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici sebesar Rp 25 juta.

Kedua putusan di pengadilan tingkat pertama ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar restitusi Rp 100 juta kepada ahli waris Hermin alias Cici. Sayangnya, tuntutan JPU agar Shamsul membayar upah Endang Murdianingsih, Rukmiyani dan Anis Rahayu masing-masing sebesar Rp 75 juta, dimentahkan oleh hakim.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/