28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Jaksa Diserang Keluarga Terdakwa

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
PENCURIAN: Kedua terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Fendri Marulitua Siregar dan Suparman Tanjung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak heboh. Pasalnya, keluarga terdakwa memprotes barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim saat bersidang, Rabu (14/2) sore.

Aksi protes itu disampaikan istri Fendri, Merrian Cristi Putri Hutagaol, pada saat sidang agenda fledoi suaminya.

Dikatakan Merrian, JPU Rina Sari Sitepu pada sidang-sidang sebelumnya menunjukkan barang bukti berupa celana dan helm.

Namun Merrian pada sidang selanjutnya, JPU menunjukkan barang bukti berupa kunci letter T. Padahal, lanjutnya, saat petugas Polsek Medan Baru melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kedua terdakwa pada 28 Juli 2017,  tidak ada ditemukan. “Di sini kita keberatan dengan barang bukti kunci letter T yang disampaikan JPU. Kenapa tidak dari awal sidang barang bukti kunci T ditunjukkan oleh JPU itu. Saya sudah memprotes itu, tapi nggak ditanggapi JPU,”ungkap Merrian dengan nada teriak kepada wartawan di PN Medan.

Merrian menjelaskan, sidang sebelumnya tepatnya sidang kedua. Majelis hakim diketuai oleh Javerson Sinaga mengutarakan kepada JPU,  bila tidak cukup bukti kenapa harus disidangkan. “Hakim sudah bilang, kalau tidak ada buktinya, pulangkan aja terdakwa. Memang suami saya residivis, tapi suami saya tidak melakukan pencurian sepeda motor itu. Saat korban dihadiri dalam persidangan, korban tidak mengakui suami saya pencuri sepeda motor-nya,” jelas wanita yang kesehariannya sebagai juru parkir itu.

Pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Fendri membantah sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Termasuk sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti, tidak ada ditunjukkan oleh JPU.

Atas tundingan pencurian kendaraan bermotor tersebut, kedua terdakwa harus dihadiahi timah panas dikedua kaki dan dipaksa mengakui perbuatannya. Dengan minim pemahaman hukum, keluarga dan terdakwa meminta keadilan kepada majelis hakim seadil-adilnya.

“Saya seorang residivis apakah orang seperti saya tidak boleh bertobat. Sementara saya sudah bekerja membantu istri saya sebagai jukir. Sekarang saya harus mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Karena, penyiksaan dan perlakuan polisi yang tela menembak kaki saya” ungkap Fendri kepada wartawan di PN Medan.

Atas perbuatannya yang dibantahnya itu, Fendri dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. “Saya mohon dengan hormat kepada jaksa dan hakim untuk mempertimbangkan tuntutan ini. Saya mohon ibu jaksa dan pak hakim. Karena derita yang saya alami ini, telah terpisah dengan istri dan 3 orang anak saya yang masih kecil,” tutur terdakwa dengan nada sedih.

“Hukuman ditembak, dipenjara yang saya alami dan itu bukan perbuatan saya, sekali lagi saya tidak melakukan pencurian itu,”sambung warga Jalan Sei Mencirim, Medan, tersebut.

Sementara itu, JPU Rina Sari Sitepu saat dikonfirmasi atas kasus ini, enggan memberikan tanggapan dan memilih berlalu meninggal gedung PN Medan. “Nanti yah,” ucap sembari berlalu.(gus/han)

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
PENCURIAN: Kedua terdakwa saat disidangkan di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Fendri Marulitua Siregar dan Suparman Tanjung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak heboh. Pasalnya, keluarga terdakwa memprotes barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kepada majelis hakim saat bersidang, Rabu (14/2) sore.

Aksi protes itu disampaikan istri Fendri, Merrian Cristi Putri Hutagaol, pada saat sidang agenda fledoi suaminya.

Dikatakan Merrian, JPU Rina Sari Sitepu pada sidang-sidang sebelumnya menunjukkan barang bukti berupa celana dan helm.

Namun Merrian pada sidang selanjutnya, JPU menunjukkan barang bukti berupa kunci letter T. Padahal, lanjutnya, saat petugas Polsek Medan Baru melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kedua terdakwa pada 28 Juli 2017,  tidak ada ditemukan. “Di sini kita keberatan dengan barang bukti kunci letter T yang disampaikan JPU. Kenapa tidak dari awal sidang barang bukti kunci T ditunjukkan oleh JPU itu. Saya sudah memprotes itu, tapi nggak ditanggapi JPU,”ungkap Merrian dengan nada teriak kepada wartawan di PN Medan.

Merrian menjelaskan, sidang sebelumnya tepatnya sidang kedua. Majelis hakim diketuai oleh Javerson Sinaga mengutarakan kepada JPU,  bila tidak cukup bukti kenapa harus disidangkan. “Hakim sudah bilang, kalau tidak ada buktinya, pulangkan aja terdakwa. Memang suami saya residivis, tapi suami saya tidak melakukan pencurian sepeda motor itu. Saat korban dihadiri dalam persidangan, korban tidak mengakui suami saya pencuri sepeda motor-nya,” jelas wanita yang kesehariannya sebagai juru parkir itu.

Pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, Fendri membantah sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Termasuk sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti, tidak ada ditunjukkan oleh JPU.

Atas tundingan pencurian kendaraan bermotor tersebut, kedua terdakwa harus dihadiahi timah panas dikedua kaki dan dipaksa mengakui perbuatannya. Dengan minim pemahaman hukum, keluarga dan terdakwa meminta keadilan kepada majelis hakim seadil-adilnya.

“Saya seorang residivis apakah orang seperti saya tidak boleh bertobat. Sementara saya sudah bekerja membantu istri saya sebagai jukir. Sekarang saya harus mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Karena, penyiksaan dan perlakuan polisi yang tela menembak kaki saya” ungkap Fendri kepada wartawan di PN Medan.

Atas perbuatannya yang dibantahnya itu, Fendri dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. “Saya mohon dengan hormat kepada jaksa dan hakim untuk mempertimbangkan tuntutan ini. Saya mohon ibu jaksa dan pak hakim. Karena derita yang saya alami ini, telah terpisah dengan istri dan 3 orang anak saya yang masih kecil,” tutur terdakwa dengan nada sedih.

“Hukuman ditembak, dipenjara yang saya alami dan itu bukan perbuatan saya, sekali lagi saya tidak melakukan pencurian itu,”sambung warga Jalan Sei Mencirim, Medan, tersebut.

Sementara itu, JPU Rina Sari Sitepu saat dikonfirmasi atas kasus ini, enggan memberikan tanggapan dan memilih berlalu meninggal gedung PN Medan. “Nanti yah,” ucap sembari berlalu.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/