30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Ganti Rugi Lahan Pengganti Pasar Aksara Sudah Disetujui

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SUASANA_Suasana lahan Ex pasar aksara di jalan Aksara Medan, Beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang disebut sudah menyetujui lahan di wilayah Kabupaten Deliserdang sebagai lokasi pengganti Pasar Aksara yang terbakar sejak Juli 2015. Diketahui, adapun lahan pengganti yang diproyeksikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berada di belakang Pos Lalu-lintas Polsek Percut Seituan Jalan Williem Iskandar/Pancing, Deliserdang.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Samporno Pohan mengatakan, tindak lanjut dari sudah setujunya Bupati Deliserdang Ashari Tambunan atas lahan dimaksud akan dilakukan proses ganti rugi kepada pemilik tanah. Diupayakan dalam bulan ini juga tuntas dilakukan tahapan ganti rugi tersebut.

“Ya, bupati sudah oke. Sudah ada suratnya. Dalam minggu ini kita bayar. Paling lambat sampai tanggal 20 ini kita bayar dengan pemiliknya,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/2).

Namun sebelum pada keputusan pembayaran ganti rugi, kata Samporno, pihaknya akan memanggil dulu para pemilik lahan. Mereka akan dikumpulkan terlebih dahulu, untuk kemudian dibangun kesepakatan bersama atas harga dari tim appraisal.

“Soal harga akan kita sampaikan sesuai appraisal kepada pemilik. Setuju apa tidak, itu tergantung pertemuan nanti. Setelah itu baru kita lakukan proses pembayaran. Dalam minggu ini kita undang pemilik lahan untuk kelanjutan ganti rugi tanah. Pemkab Deliserdang sudah oke dan tidak ada masalah,” terangnya.

Komitmen Pemko Medan membangun pengganti Pasar Aksara di wilayah Deliserdang, memang semakin serius. Bukti keseriusan ini karena Pemko telah alokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk biaya konsultan dan lainnya terkait pengerjaan proyek tersebut.

Anggaran tersebut telah ditampung di dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2018. Hanya saja anggaran tersebut tidak masuk biaya pembebasan lahan bangunan pasar pengganti. “Sudah dianggarkan Rp6 miliar (di APBD) untuk biaya konsultannya. Pembebasan lahannya lain lagi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan, Wiriya Alrahman belum lama ini.

Dia menjelaskan bangunan pengganti Pasar Aksara memang berdiri di lahan yang masuk wilayah Pemkab Deliserdang. Lokasi tepatnya di belakang Polsek Percut Seituan. “Ya, masuk wilayah Deliserdang. Lokasi tepatnya dan juga luas lahannya saya tidak tahu persis. Itu Dinas Perkim-PR yang lebih tahu. Mereka yang membebaskan lahannya. Termasuk anggaran pembebasan lahannya juga mereka yang tahu,” katanya.

Menurutnya tidak ada masalah pengganti Pasar Aksara tersebut dibangun di wilayah Deliserdang. Mengingat, pihak Pemkab Deliserdang sudah setuju. Selain itu, hal ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Namobintang juga dulunya berada di kawasan Deliserdang. Pertimbangan lainnya, sambung Wiriya, kawasan itu perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deliserdang. Artinya, masyarakat Kota Medan, baik itu pedagang maupun pembeli tetap terlayani. “Tidak ada masalah. Aset itu nantinya tetap kita kuasai. Lagian sebelumnya TPA Namobintang juga masuk di Deliserdang. Hal itu biasa,” katanya. (prn/azw)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SUASANA_Suasana lahan Ex pasar aksara di jalan Aksara Medan, Beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang disebut sudah menyetujui lahan di wilayah Kabupaten Deliserdang sebagai lokasi pengganti Pasar Aksara yang terbakar sejak Juli 2015. Diketahui, adapun lahan pengganti yang diproyeksikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berada di belakang Pos Lalu-lintas Polsek Percut Seituan Jalan Williem Iskandar/Pancing, Deliserdang.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Samporno Pohan mengatakan, tindak lanjut dari sudah setujunya Bupati Deliserdang Ashari Tambunan atas lahan dimaksud akan dilakukan proses ganti rugi kepada pemilik tanah. Diupayakan dalam bulan ini juga tuntas dilakukan tahapan ganti rugi tersebut.

“Ya, bupati sudah oke. Sudah ada suratnya. Dalam minggu ini kita bayar. Paling lambat sampai tanggal 20 ini kita bayar dengan pemiliknya,” katanya kepada wartawan, Rabu (14/2).

Namun sebelum pada keputusan pembayaran ganti rugi, kata Samporno, pihaknya akan memanggil dulu para pemilik lahan. Mereka akan dikumpulkan terlebih dahulu, untuk kemudian dibangun kesepakatan bersama atas harga dari tim appraisal.

“Soal harga akan kita sampaikan sesuai appraisal kepada pemilik. Setuju apa tidak, itu tergantung pertemuan nanti. Setelah itu baru kita lakukan proses pembayaran. Dalam minggu ini kita undang pemilik lahan untuk kelanjutan ganti rugi tanah. Pemkab Deliserdang sudah oke dan tidak ada masalah,” terangnya.

Komitmen Pemko Medan membangun pengganti Pasar Aksara di wilayah Deliserdang, memang semakin serius. Bukti keseriusan ini karena Pemko telah alokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk biaya konsultan dan lainnya terkait pengerjaan proyek tersebut.

Anggaran tersebut telah ditampung di dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2018. Hanya saja anggaran tersebut tidak masuk biaya pembebasan lahan bangunan pasar pengganti. “Sudah dianggarkan Rp6 miliar (di APBD) untuk biaya konsultannya. Pembebasan lahannya lain lagi,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan, Wiriya Alrahman belum lama ini.

Dia menjelaskan bangunan pengganti Pasar Aksara memang berdiri di lahan yang masuk wilayah Pemkab Deliserdang. Lokasi tepatnya di belakang Polsek Percut Seituan. “Ya, masuk wilayah Deliserdang. Lokasi tepatnya dan juga luas lahannya saya tidak tahu persis. Itu Dinas Perkim-PR yang lebih tahu. Mereka yang membebaskan lahannya. Termasuk anggaran pembebasan lahannya juga mereka yang tahu,” katanya.

Menurutnya tidak ada masalah pengganti Pasar Aksara tersebut dibangun di wilayah Deliserdang. Mengingat, pihak Pemkab Deliserdang sudah setuju. Selain itu, hal ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Namobintang juga dulunya berada di kawasan Deliserdang. Pertimbangan lainnya, sambung Wiriya, kawasan itu perbatasan antara Pemko Medan dengan Pemkab Deliserdang. Artinya, masyarakat Kota Medan, baik itu pedagang maupun pembeli tetap terlayani. “Tidak ada masalah. Aset itu nantinya tetap kita kuasai. Lagian sebelumnya TPA Namobintang juga masuk di Deliserdang. Hal itu biasa,” katanya. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/