31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Tersangka Cabul Dilepas, Keluarga Gadis 16 Tahun Mencak-mencak

Acil Lubis, keluarga korban yang lain juga mengaku keberatan atas alasan penyidik PPA Polresta Medan, yang akan melepaskan pelaku pencabulan terhadap adiknya dengan alasan khilaf. “Kemarin saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku berumur 19 tahun, kelahiran 1997 dan sudah menandatangani BAP. Tapi tiba-tiba hanya dengan menunjukkan fotocopi Kartu Keluarga yang berisi pelaku kelahiran tahun 2000, dengan alasan khilaf pelaku malah dilepas polisi dengan dalih belum dewasa,” kesalnya.

Acil sangat kecewa dengan kinerja penyidik Unit PPA Polresta Medan yang tidak profesional. “Pernyataan mereka simple kali. Waktu pelaku diproses kenapa gak diproses betul-betul? Gampang kali mereka menyatakan mereka khilaf.

Penyidik kan bisa meminta data lengkap lainnya seperti melihat ijazah pelaku, akte lahir atau keterangan kepala lingkungan,” jelasnya kesal.

Acil berharap Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengevaluasi anggotanya yang menyalahi aturan. “Kita minta Kapolresta Medan untuk mengevaluasi kembali penyidik-penyidik seperti itu, pastinya hari ini kita keberatan, atas kejadian ini kita akan memprapidkan Kapolri,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal enggan berkomentar saat dikonfirmasi. (riz/deo)

Acil Lubis, keluarga korban yang lain juga mengaku keberatan atas alasan penyidik PPA Polresta Medan, yang akan melepaskan pelaku pencabulan terhadap adiknya dengan alasan khilaf. “Kemarin saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku berumur 19 tahun, kelahiran 1997 dan sudah menandatangani BAP. Tapi tiba-tiba hanya dengan menunjukkan fotocopi Kartu Keluarga yang berisi pelaku kelahiran tahun 2000, dengan alasan khilaf pelaku malah dilepas polisi dengan dalih belum dewasa,” kesalnya.

Acil sangat kecewa dengan kinerja penyidik Unit PPA Polresta Medan yang tidak profesional. “Pernyataan mereka simple kali. Waktu pelaku diproses kenapa gak diproses betul-betul? Gampang kali mereka menyatakan mereka khilaf.

Penyidik kan bisa meminta data lengkap lainnya seperti melihat ijazah pelaku, akte lahir atau keterangan kepala lingkungan,” jelasnya kesal.

Acil berharap Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengevaluasi anggotanya yang menyalahi aturan. “Kita minta Kapolresta Medan untuk mengevaluasi kembali penyidik-penyidik seperti itu, pastinya hari ini kita keberatan, atas kejadian ini kita akan memprapidkan Kapolri,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal enggan berkomentar saat dikonfirmasi. (riz/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/