25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Saiful Jamil Divonis 3 Tahun, Keluarga: Ya Disyukuri

Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.

SUMUTPOS.CO – Meski putusan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara, tetap saja keluarga Saipul Jamil mengaku tidak puas.

Salah satunya Sholeh Kawi, kakak pria yang karib disapa Ipul itu. “Menurut saya disyukuri, tapi kami juga gimana pun enggak puas,” kata Sholeh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Sholeh merasa tidak puas karena menurut dia masih ada kejanggalan terkait kasus yang menjerat Ipul. Pasalnya, tidak ada satupun saksi yang melihat langsung mengenai perbuatan cabul terhadap DS. “Itukan versi korban saja. Apakah dia nabi yang omongannya bisa langsung dipercaya?” ucap Sholeh.

Meski demikian, Sholeh menyatakan, putusan perlu disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau mengikuti fakta-fakta persidangan kami kecewa ya. Tidak ada saksi fakta, lalu bagaimana menyakinkan? Kami penginnya bebas,” ungkap Sholeh.

Sebelum sidang, Ipul memang sempat memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan. “Mudah-mudahan Yang Mulia memberi vonis seringan dan seadil-adilnya,” kata Saipul di hadapan hakim Ifa Sudewi yang memimpin sidang. Saipul mengatakan dia ingin bebas dari hukuman. Tapi Ipul juga mengaku pasrah jika majelis hakim memutuskan bersalah.

Hakim pun bertanya terkait dengan penyesalannya. Ipul menjawabnya dengan terbata-bata bahwa dia menyesali perbuatannya. Dia berkeyakinan mungkin hukuman yang dijatuhkan adalah keinginan Tuhan terhadapnya. “Penyesalan itu ada,” ujarnya. Ipul mengaku tidak akan menyerah terhadap vonis hakim. Apa pun putusan hakim, dia yakin akan menerimanya dengan ikhlas. (jpnn/deo)

Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.

SUMUTPOS.CO – Meski putusan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara, tetap saja keluarga Saipul Jamil mengaku tidak puas.

Salah satunya Sholeh Kawi, kakak pria yang karib disapa Ipul itu. “Menurut saya disyukuri, tapi kami juga gimana pun enggak puas,” kata Sholeh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Sholeh merasa tidak puas karena menurut dia masih ada kejanggalan terkait kasus yang menjerat Ipul. Pasalnya, tidak ada satupun saksi yang melihat langsung mengenai perbuatan cabul terhadap DS. “Itukan versi korban saja. Apakah dia nabi yang omongannya bisa langsung dipercaya?” ucap Sholeh.

Meski demikian, Sholeh menyatakan, putusan perlu disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun jaksa menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau mengikuti fakta-fakta persidangan kami kecewa ya. Tidak ada saksi fakta, lalu bagaimana menyakinkan? Kami penginnya bebas,” ungkap Sholeh.

Sebelum sidang, Ipul memang sempat memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan. “Mudah-mudahan Yang Mulia memberi vonis seringan dan seadil-adilnya,” kata Saipul di hadapan hakim Ifa Sudewi yang memimpin sidang. Saipul mengatakan dia ingin bebas dari hukuman. Tapi Ipul juga mengaku pasrah jika majelis hakim memutuskan bersalah.

Hakim pun bertanya terkait dengan penyesalannya. Ipul menjawabnya dengan terbata-bata bahwa dia menyesali perbuatannya. Dia berkeyakinan mungkin hukuman yang dijatuhkan adalah keinginan Tuhan terhadapnya. “Penyesalan itu ada,” ujarnya. Ipul mengaku tidak akan menyerah terhadap vonis hakim. Apa pun putusan hakim, dia yakin akan menerimanya dengan ikhlas. (jpnn/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/