RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Labuhanbatu diduga menggelapkan barang bukti 8 kilogram ganja kering yang diamankan dari tangan dua tersangka. Baitul Mukaddar dan Eva Fitriyanti, yang ditangkap pada Jumat (13/12/2013) lalu.
Dugaan itu muncul karena dari 9 kilogram barang bukti ganja kering yang diamankan dari tangan kedua tersangka itu, hanya 929,20 gram yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat.
“Ya, hanya 929,20 gram ganja kering yang jadi barang bukti dalam perkara dua tersangka itu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauparapat, Naharuddin SH saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Bahkan kasus narkoba yang ditanganinya itu, kata Nahar telah divonis pihak Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada 24 April 2014 lalu. “Terdakwa Eva divonis 7 tahun penjara. Sedangkan rekan prianya Baitul divonis 6 tahun penjara,” jelasnya.
Dugaan penggelapan barang bukti ganja kering yang dilakukan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu itu telah santer di sejumlah kalangan warga Rantauprapat. Bahkan, sebuah spanduk bertuliskan “Kasat Narkoba Gelapkan 8 Kilogram Ganja Kering” sempat terpampang persis di depan kantor Mapolres Labuhanbatu di Jl. MH Thamrin Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK yang dikonfirmasi wartawan, Senin (14/07), membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti 9 kilogram ganja kering dari tangan kedua tersangka itu. Namun Fauzi membantah jika 8 kilogram di antaranya dinyatakan telah digelapkan.
“Memang yang diserahkan ke kejaksaan hanya hampir satu kilogram, karena yang diakui tersangka hanya itulah miliknya. Nah, sisanya masih ada itu di Satnarkoba,” ujarnya.
Namun begitu, diakui Fauzi, pihak Poldasu telah menangani persoalan tersebut dengan memeriksa dan meminta pertanggung jawaban Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain. “Ya, Kasat Narkoba uda diperiksa Poldasu untuk mempertanggung jawabkannya,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu telah memaparkan penangkapan tersangka Baitul (37) warga Desa Payah Bujuk Kec. Biren Louksmawe, Kab. Aceh Utara dan rekannya Eva Fitriyanti (31), janda anak dua warga Stabat Kab. Langkat.
Dari tangan kedua tersangka yang diringkus di Gang Taruna Jalinsum By Pass Rantauprapat, Jumat (13/12/2013) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, telah diamanakan barang bukti 9 paket besar ganja kering seberat 9 kilogram.
“Benar, kita telah mengamankan dua orang tersangka dengan Barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak 9 kilo yang berasal dari Aceh. Saat ini, kedua tersangka masih kita periksa,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain pada sejumlah wartawan pada Jumat (13/12/2013) lalu.
Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, daun ganja seberat 9 kilo tersebut dibawa dari Aceh untuk dijual ke Labuhanbatu dengan harga perkilonya Rp1,7 juta. “Ganja itu rencananya mau ditampung seorang bandar berinisial R warga Rantauprapat. Jadi, saat ini R sedang kita buru,” ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, pihaknya akan menjerat kedua pelaku dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 111 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sementara itu, kedua tersangka saat ditemui mengaku mengantarkan barang haram tersebut karena tergiur dengan harga yang lumayan tinggi. “Melalui telepon, kami dijanjikan si R harga perkilonya 1,7 juta, makanya kami mau mengantarkannya,” ungkap kedua tersangka saat di sela-sela pemeriksaan.
Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Toga Panjaitan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah digelar beberapa waktu lalu dan barang buktinya ada di Polres Labuhan Batu. “Sudah kita gelar dan ada barang buktinya. Penyidiknya sudah kita panggil semua dan hasilnya barang bukti dugaan penggelapan itu ada kok,” terangnya. (nik/smg/deo)