MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/7) siang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Pentut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yakni Desi Nurul Fitri dan Binca Wardani Lubis, keduanya staf di Program MM SPS USU.
JPU Eva Novianti membaca surat dakwaan secara terpisah di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu menyebut, kedua terdakwa diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah SPS USU 2009-2014.
Dengan itu, mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut yang disetor melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Tetapi atas perintah kedua terdakwa meminta mahasiswa membayar uang kuliah dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) kepada kedua terdakwa Binca dan Desi. Ternyata, setelah menerima uang kuliah dan DKA dari tahun 2009-2011 tidak menyetorkannya kembali ke rekening rujukan USU melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eva dihadapan majelis diketuai oleh Janiko Girsang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/7) siang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Pentut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yakni Desi Nurul Fitri dan Binca Wardani Lubis, keduanya staf di Program MM SPS USU.
JPU Eva Novianti membaca surat dakwaan secara terpisah di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu menyebut, kedua terdakwa diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah SPS USU 2009-2014.
Dengan itu, mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut yang disetor melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Tetapi atas perintah kedua terdakwa meminta mahasiswa membayar uang kuliah dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) kepada kedua terdakwa Binca dan Desi. Ternyata, setelah menerima uang kuliah dan DKA dari tahun 2009-2011 tidak menyetorkannya kembali ke rekening rujukan USU melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eva dihadapan majelis diketuai oleh Janiko Girsang.