29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Terdakwa Penilep Uang Kuliah USU Rp6 Miliar Menangis

Sementara jumlah uang kuliah dan DKA yang disetorkan kembali juga ternyata berkurang. Dari jumlah yang seharusnya senilai Rp 14 miliar ternyata hanya disetorkan setengah harga dari yang seharusnya.

“Uang kuliah dan DKA tahun 2009-2014 yang disetorkan ternyata tidak dari jumlah yang semestinya yakni senilai Rp14 miliar. Setelah saat dihitung, kedua terdakwa hanya menyetorkan uang kuliah tersebut sebanyak Rp7 miliar lebih,” katanya lagi.

Sementara, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini setelah dihitung melalui akuntan publik terdapat kerugian negara senilai Rp6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, sidang ditutup akan dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda eksepsi (nota keberatan) yang disampai kuasa hukum terdakwa.

Saat berlangsung pembacaan surat dakwaan, terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata dan mengusapnya menggunakan sapu tangan.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa engga berkomentar dengan sidang perdana mereka jalani. Keduanya memilih diam dan berlalu menjauh dari awak media yang hendak mewawancarai mereka. (gus/ije)

Sementara jumlah uang kuliah dan DKA yang disetorkan kembali juga ternyata berkurang. Dari jumlah yang seharusnya senilai Rp 14 miliar ternyata hanya disetorkan setengah harga dari yang seharusnya.

“Uang kuliah dan DKA tahun 2009-2014 yang disetorkan ternyata tidak dari jumlah yang semestinya yakni senilai Rp14 miliar. Setelah saat dihitung, kedua terdakwa hanya menyetorkan uang kuliah tersebut sebanyak Rp7 miliar lebih,” katanya lagi.

Sementara, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini setelah dihitung melalui akuntan publik terdapat kerugian negara senilai Rp6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, sidang ditutup akan dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda eksepsi (nota keberatan) yang disampai kuasa hukum terdakwa.

Saat berlangsung pembacaan surat dakwaan, terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata dan mengusapnya menggunakan sapu tangan.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa engga berkomentar dengan sidang perdana mereka jalani. Keduanya memilih diam dan berlalu menjauh dari awak media yang hendak mewawancarai mereka. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/