26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pajero Lewati Pos Pengamanan Tanpa Diperiksa

Dua unit rumah mewah di kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan disatroni maling, Rabu (13/8). Kedua rumah tersebut yakni milik Mahyuzar (55) yang terletak di Blok YY No 28A dan rumah Subajib (36) yang terletak di Blok YY no 64. Bagian belakang kedua rumah tersebut saling berdempet sehingga membuat maling tersebut mudah memasuki keduanya.
Dua unit rumah mewah di kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan disatroni maling, Rabu (13/8). Kedua rumah tersebut yakni milik Mahyuzar (55) yang terletak di Blok YY No 28A dan rumah Subajib (36) yang terletak di Blok YY no 64. Bagian belakang kedua rumah tersebut saling berdempet sehingga membuat maling tersebut mudah memasuki keduanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku yang menggasak rumah Mahyuzar (55), di Taman Setia Budi Indah, Blok YY, Nasib Silitonga alias Luad (22) akhirnya buka mulut. Warga Jl Pasar III, Medan Sunggal itu mengatakan, aksi pencurian dilakukan bersama 3 orang rekannya Yelman Hutabarat (21), warga Pasar IV Sunggal, Nolo Lauli (23), warga Pasar III Sunggal dan Jaka (20), warga Jl Balam Medan.

Nasib mengaku diajak Nolo. “Empat orang kami melakukannya. Aku diajak sama Nolo,” ucapnya.

Menurutnya, mereka masuk dengan manjat pagar. Selanjutnya, mereka merusak pintu dan masuk ke dalam rumah. Mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban.

“Setelah di dalam rumah kami ambili barang-barang yang bisa dijual. Pembagiannya sesuai dari hasil curiannya masing-masing. Bukan dibagi rata,” ungkapnya.

Siapa yang membawa mobil Pajero Sport BK 505 IA yang saat itu terparkir di garasi? Nasib mengaku mobil tersebut dilarikan temannya Yelman yang saat ini masih DPO. “Itu yang curi Yelman. Soalnya cuma dia yang bisa bawa mobil. Kami cuma ikut saja,” ujarnya.

Setelah mobil tersebut keluar dari garasi, mereka pun kemudian keluar dari komplek melalui pintu keluar yang berada di Jl Ringroad Medan mengendarai mobil.

Saat disinggung apakah mereka tak diperiksa satpam saat melintasi gerbang, Nasib mengaku tidak ada. “Nggak ada diperiksa. Mungkin mereka kira kami warga komplek,” akunya.

Selanjutnya, mereka menjual hasil curian seperti laptop Rp1,6 juta. “Laptopnya dijual Rp1,6 juta melalui Heri. Dan dia kami kasi Rp50 ribu. Kemudian aku disuruh jual mobil itu dengan harga Rp50 juta. Makanya aku menjumpai Rino untuk cari pembelinya. Karena dia (Rino) bisa bawa mobil, makanya mobilnya dibawa,” katanya.

Nasib mengaku menyesal telah melakukan pencurian. “Rencananya uang hasil curian itu saya pakai untuk bayar angsuran kereta Mio yang sudah 1 tahun saya beli. Nyesal saya sudah ngelakukannya,” pungkasnya sembari mengaku mereka telah melakukan pencurian sebelumnya di empat lokasi di komplek tersebut dan hasil curiannya rata-rata mencapai Rp3 juta.

Tersangka Rino mengaku sebagai perantara untuk menjual mobil. “Saya hanya jadi perantara. Nggak ikut saya waktu mencuri itu. Dan saya pun kalau mencuri sendiri,” akunya.

Sementara itu, ketiga penadah yang diamankan polisi yakni Heri (35), warga Pasar III Medan Sunggal, Joni (40), warga Jl Sei Kera, Effendi (39), warga Jl Pasundan Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut lantaran ada warga yang melihat mobil tersebut melintas di Jl Gatot Subroto Medan. Polisi kemudian membuntuti dan melakukan penangkapan di Jl Karya Medan. Seorang pelaku sempat melarikan diri sehingga ditembak. “Karena mau melarikan diri makanya kita tembak,” ungkapnya.

Eko mengatakan, kawanan tersebut terlibat 4 kasus pencurian dengan bukti laporan LP /1748/K/VIII/2014 pada 7 Agustus 2014 dengan korban Jubis (49), warga Komplek Tasbi, LP /1809/K/ VIII/SPKT/ 2014/Sek Sunggal pada 13 Agustus 2014 dengan korban Subhajit Kumar Singh (36), warga komplek Tasbi. LP /1800/K/VIII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 12 Agustus 2014 dengan korban korban Marwan Aliyah (35) warga Komplek Tasbi.

“Terakhir korbannya adalah Mahyuzar (55) warga Komplek Tasbi. Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP dan penadahnya melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ind)

Dua unit rumah mewah di kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan disatroni maling, Rabu (13/8). Kedua rumah tersebut yakni milik Mahyuzar (55) yang terletak di Blok YY No 28A dan rumah Subajib (36) yang terletak di Blok YY no 64. Bagian belakang kedua rumah tersebut saling berdempet sehingga membuat maling tersebut mudah memasuki keduanya.
Dua unit rumah mewah di kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Medan disatroni maling, Rabu (13/8). Kedua rumah tersebut yakni milik Mahyuzar (55) yang terletak di Blok YY No 28A dan rumah Subajib (36) yang terletak di Blok YY no 64. Bagian belakang kedua rumah tersebut saling berdempet sehingga membuat maling tersebut mudah memasuki keduanya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku yang menggasak rumah Mahyuzar (55), di Taman Setia Budi Indah, Blok YY, Nasib Silitonga alias Luad (22) akhirnya buka mulut. Warga Jl Pasar III, Medan Sunggal itu mengatakan, aksi pencurian dilakukan bersama 3 orang rekannya Yelman Hutabarat (21), warga Pasar IV Sunggal, Nolo Lauli (23), warga Pasar III Sunggal dan Jaka (20), warga Jl Balam Medan.

Nasib mengaku diajak Nolo. “Empat orang kami melakukannya. Aku diajak sama Nolo,” ucapnya.

Menurutnya, mereka masuk dengan manjat pagar. Selanjutnya, mereka merusak pintu dan masuk ke dalam rumah. Mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban.

“Setelah di dalam rumah kami ambili barang-barang yang bisa dijual. Pembagiannya sesuai dari hasil curiannya masing-masing. Bukan dibagi rata,” ungkapnya.

Siapa yang membawa mobil Pajero Sport BK 505 IA yang saat itu terparkir di garasi? Nasib mengaku mobil tersebut dilarikan temannya Yelman yang saat ini masih DPO. “Itu yang curi Yelman. Soalnya cuma dia yang bisa bawa mobil. Kami cuma ikut saja,” ujarnya.

Setelah mobil tersebut keluar dari garasi, mereka pun kemudian keluar dari komplek melalui pintu keluar yang berada di Jl Ringroad Medan mengendarai mobil.

Saat disinggung apakah mereka tak diperiksa satpam saat melintasi gerbang, Nasib mengaku tidak ada. “Nggak ada diperiksa. Mungkin mereka kira kami warga komplek,” akunya.

Selanjutnya, mereka menjual hasil curian seperti laptop Rp1,6 juta. “Laptopnya dijual Rp1,6 juta melalui Heri. Dan dia kami kasi Rp50 ribu. Kemudian aku disuruh jual mobil itu dengan harga Rp50 juta. Makanya aku menjumpai Rino untuk cari pembelinya. Karena dia (Rino) bisa bawa mobil, makanya mobilnya dibawa,” katanya.

Nasib mengaku menyesal telah melakukan pencurian. “Rencananya uang hasil curian itu saya pakai untuk bayar angsuran kereta Mio yang sudah 1 tahun saya beli. Nyesal saya sudah ngelakukannya,” pungkasnya sembari mengaku mereka telah melakukan pencurian sebelumnya di empat lokasi di komplek tersebut dan hasil curiannya rata-rata mencapai Rp3 juta.

Tersangka Rino mengaku sebagai perantara untuk menjual mobil. “Saya hanya jadi perantara. Nggak ikut saya waktu mencuri itu. Dan saya pun kalau mencuri sendiri,” akunya.

Sementara itu, ketiga penadah yang diamankan polisi yakni Heri (35), warga Pasar III Medan Sunggal, Joni (40), warga Jl Sei Kera, Effendi (39), warga Jl Pasundan Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut lantaran ada warga yang melihat mobil tersebut melintas di Jl Gatot Subroto Medan. Polisi kemudian membuntuti dan melakukan penangkapan di Jl Karya Medan. Seorang pelaku sempat melarikan diri sehingga ditembak. “Karena mau melarikan diri makanya kita tembak,” ungkapnya.

Eko mengatakan, kawanan tersebut terlibat 4 kasus pencurian dengan bukti laporan LP /1748/K/VIII/2014 pada 7 Agustus 2014 dengan korban Jubis (49), warga Komplek Tasbi, LP /1809/K/ VIII/SPKT/ 2014/Sek Sunggal pada 13 Agustus 2014 dengan korban Subhajit Kumar Singh (36), warga komplek Tasbi. LP /1800/K/VIII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 12 Agustus 2014 dengan korban korban Marwan Aliyah (35) warga Komplek Tasbi.

“Terakhir korbannya adalah Mahyuzar (55) warga Komplek Tasbi. Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP dan penadahnya melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ind)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/