26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan 21 TSK dari 17 LP

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 TSK dari 17 LP dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu. Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu an. Andrian alias Iyan pada Rabu (13/9/2023) yang lalu, di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kec Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra warga Desa Perkebunan Sennah, Bilah Hilir, Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.

Setelah itu tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai Mobil Suzuky Escudo Warna Orange di jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah.

“Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH,” ungkap IPTU Parlando.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1unit HP merek Nokia warna hitam, 1dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar Rp3,2 juta.

“Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1 buah pisau sangkur,” bebernya.

Dijelaskan bahwa tim juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan 1 buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat sebuah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.

“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi Berkas Perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” pungkas Kasi Humas.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, Polres Labuhanbatu telah menangkap 21 TSK dari 17 LP dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu. Diantara pelaku yang ditahan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu seorang residivis inisial DSH alias Putra Sena.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu menjelaskan, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol bersama Kanit Reskrim dan anggota terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu an. Andrian alias Iyan pada Rabu (13/9/2023) yang lalu, di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negeri Lama Sebrang Kec Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, diduga pelaku Andrian alias Iyan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari DSH alias Putra warga Desa Perkebunan Sennah, Bilah Hilir, Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas.

Setelah itu tim langsung melakukan pencarian terhadap DSH alias Putra dan menemukannya sedang mengendarai Mobil Suzuky Escudo Warna Orange di jalan Pasar Hitam Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah.

“Saat itu DSH sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan DSH,” ungkap IPTU Parlando.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah tas warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1unit HP merek Nokia warna hitam, 1dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar Rp3,2 juta.

“Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1 buah pisau sangkur,” bebernya.

Dijelaskan bahwa tim juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan 1 buah tas pinggang warna merah yang didalamnya terdapat sebuah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu Identitas diri.

“Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi Berkas Perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” pungkas Kasi Humas.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (fdh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/