25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Polres Labuhanbatu Grebek Narkoba Lokasi Jalan Baru Rantauprapat, 2 Orang Diamankan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya berstatus terduga bandar yang sangat meresahkan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan pengungkapan diawali pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan, Sabtu (30/7) dan berhasil ditangkap dua pelakunya Rahmat Doni alias Mamat warga jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.

“Berhasil pengungkapan kasus Narkotika Gol I jenis sabu, bersamanya diamankan Muhammad Azmi Panjaitan alias AMI warga jalan Pasar Lama Kelurahan yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskannya, peredaran sabu di Jqalan Baru Adam Malik Rantau Selatan, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan tempat sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Tim melihat gerak gerik dua orang yang mencurigakan dan berhasil mengamankan keduanya. Digeledah, ditemukan sebungkus berisikan 10 bungkus sabu di kantong tersangka Azmi. Dan dari tersangka Doni ditemukan 16 klip plastik sabu,” paparnya.

Kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y yang berada di Jalan Kampung Baru. Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Namun, Y tidak ditemukan.

Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya berstatus terduga bandar yang sangat meresahkan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan pengungkapan diawali pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan, Sabtu (30/7) dan berhasil ditangkap dua pelakunya Rahmat Doni alias Mamat warga jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.

“Berhasil pengungkapan kasus Narkotika Gol I jenis sabu, bersamanya diamankan Muhammad Azmi Panjaitan alias AMI warga jalan Pasar Lama Kelurahan yang sama,” ungkapnya.

Dijelaskannya, peredaran sabu di Jqalan Baru Adam Malik Rantau Selatan, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan tempat sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Tim melihat gerak gerik dua orang yang mencurigakan dan berhasil mengamankan keduanya. Digeledah, ditemukan sebungkus berisikan 10 bungkus sabu di kantong tersangka Azmi. Dan dari tersangka Doni ditemukan 16 klip plastik sabu,” paparnya.

Kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y yang berada di Jalan Kampung Baru. Selanjutnya tim melakukan pengembangan. Namun, Y tidak ditemukan.

Kedua tersangka terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (fdh/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/