25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kades Narumonda Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Drainase

JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).
JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Mangantar Simangunsong, selaku Kepala Desa (Kades) Narumonda, Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan korupsi pembangunan drainase.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, terdakwa Mangantar Simangunsong terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangantar Simangunsong selama 1 tahun 6 bulan penjara serta UP sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jarihat, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/5).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Santoriko Sinaga, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, bahwa pada Tahun 2016 Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp582.876.000, yang digunakan untuk pelaksanaan Pembangunan Desa berupa 2 kegiatan. Yakni, pembangunan Drainase Siacim-acim dengan anggaran sebesar Rp407.694.500 dan Pembangunan drainase Siponggol Dolok dengan anggaran Rp84.963.000.

Terdakwa membenarkan laporan tentang pertanggungjawaban kegiatan pembangunan drainase slacim-alim dan pembangunan Drainase siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah. T erdakwa menyetujui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan membayar kerja pada pembangunan drainase siponggol dolok sebesar Rp6.226.634.

Serta volume pembayaran dan harga satuan bahan bakar dan upah kerja pembangunan drainase Siacim-acim sebesar Rp30.640.003, sesuai audit perhitungan keuangan negara. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp37.494.273,28. (man/ila)

JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).
JALANI SIDANG: Terdakwa korupsi pembangunan drainase, Kades Narumonda, Mangantar Simangunsong, menjalani sidang putusan, Kamis (28/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Mangantar Simangunsong, selaku Kepala Desa (Kades) Narumonda, Kecamatan Siantar Kabupaten Toba Samosir, selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang penggati (UP) sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melakukan korupsi pembangunan drainase.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, terdakwa Mangantar Simangunsong terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangantar Simangunsong selama 1 tahun 6 bulan penjara serta UP sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jarihat, di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/5).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Bilin Santoriko Sinaga, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, bahwa pada Tahun 2016 Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Samosir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp582.876.000, yang digunakan untuk pelaksanaan Pembangunan Desa berupa 2 kegiatan. Yakni, pembangunan Drainase Siacim-acim dengan anggaran sebesar Rp407.694.500 dan Pembangunan drainase Siponggol Dolok dengan anggaran Rp84.963.000.

Terdakwa membenarkan laporan tentang pertanggungjawaban kegiatan pembangunan drainase slacim-alim dan pembangunan Drainase siponggot Dolok dibuat sendiri olehnya tanpa melakukan musyawarah. T erdakwa menyetujui melakukan pembengkakan terhadap pembayaran bahan material dan membayar kerja pada pembangunan drainase siponggol dolok sebesar Rp6.226.634.

Serta volume pembayaran dan harga satuan bahan bakar dan upah kerja pembangunan drainase Siacim-acim sebesar Rp30.640.003, sesuai audit perhitungan keuangan negara. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp37.494.273,28. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/