31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Leo Larikan Kereta Kawan

Leo Halawa (24) di Mapolsek Sunggal.(Diva/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Leo Halawa (24) terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Itu setelah dirinya melarikan sepeda motor temannya dengan modus pura-pura membeli makanan.

Pelarian warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal itu terhenti setelah korban Darma Laia (20) membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Berbekal pengaduan warga Jalan Purma Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia itu petugas berhasil menangkap Leo.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono mengatakan Leo mulai melarikan diri sejak 20 Januari lalu. Saat itu, dia mencoba menggelapkan sepedamotor Yamaha Mio milik Darma, rekannya.

Dijelaskan Nur, Darma dan Leo saling mengenal. Saat itu Darma tersangka Leo minta dijemput di Pasar Pringgan Medan dan disanggupi korban.

“Kemudian berboncengan mereka dari Pasar Pringgan, tersangka diantarkan ke kos nya di Jalan Abadi. Sampai di kosnya, tersangka beralasan meminjam motor korban untuk membeli makanan,” ungkap Nur Istiono, Rabu (15/2).

Lama menunggu, Leo tak juga kembali ke kos nya guna mengembalikan sepedamotor tersebut. “Tersangka kami tangkap bersama korban yang mendapat informasi kalau dia berada di Jalan Jamin Ginting. Tepatnya di persimpangan Dr Mansyur, kemarin sore,” kata Nur.

Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Sunggal, Leo telah menjual sepedamotor tersebut kepada penadah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk penadahnya kita masih mencari tahu. Menurut tersangka dia menjualnya seharga 2 juta,” pungkas Nur Istiono.(mag-1/ala)

 

Leo Halawa (24) di Mapolsek Sunggal.(Diva/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Leo Halawa (24) terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Itu setelah dirinya melarikan sepeda motor temannya dengan modus pura-pura membeli makanan.

Pelarian warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal itu terhenti setelah korban Darma Laia (20) membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Berbekal pengaduan warga Jalan Purma Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia itu petugas berhasil menangkap Leo.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono mengatakan Leo mulai melarikan diri sejak 20 Januari lalu. Saat itu, dia mencoba menggelapkan sepedamotor Yamaha Mio milik Darma, rekannya.

Dijelaskan Nur, Darma dan Leo saling mengenal. Saat itu Darma tersangka Leo minta dijemput di Pasar Pringgan Medan dan disanggupi korban.

“Kemudian berboncengan mereka dari Pasar Pringgan, tersangka diantarkan ke kos nya di Jalan Abadi. Sampai di kosnya, tersangka beralasan meminjam motor korban untuk membeli makanan,” ungkap Nur Istiono, Rabu (15/2).

Lama menunggu, Leo tak juga kembali ke kos nya guna mengembalikan sepedamotor tersebut. “Tersangka kami tangkap bersama korban yang mendapat informasi kalau dia berada di Jalan Jamin Ginting. Tepatnya di persimpangan Dr Mansyur, kemarin sore,” kata Nur.

Dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Sunggal, Leo telah menjual sepedamotor tersebut kepada penadah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk penadahnya kita masih mencari tahu. Menurut tersangka dia menjualnya seharga 2 juta,” pungkas Nur Istiono.(mag-1/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/