MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rahmanius Kaban (38) diringkus petugas Reskrim Polsek Deli Tua, Selasa (14/2). Pasalnya, warga Desa Kuta Raja, Tiga Binanga, Karo ini menggelapkan mobil L-300 BK 8784 CO milik Hartina Linda (50).
Penangkapan pelaku berawal dari pengaduan Hartina. Hartina yang menetap di Jalan Pembangunan Baru No 5, Kelurahan Sidorejo II, Medan Kota diketahui merupakan majikan pelaku.
Usai membawa kabur, pelaku membawa mobil ke Pasar Induk, Lau Cih, Medan Tuntungan. Pelaku berhasil ditangkap di Komplek MMTC, Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Percut Seituan.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, pelaku menggelapkannya dengan cara menggadai kepada seseorang bermarga Sembiring. Pelaku menggadainya senilai Rp15 juta pada Sabtu (3/12) malam. Sebelum digadaikan, pelaku membawa barang bukti tersebut berdasarkan permintaan korban untuk mengantarkan sesuatu ke Pasar Induk, Lau Cih, Medan Tuntungan.
“Pelaku menggadaikannya tanpa ada bilang kepada pemilik mobil. Lalu, korban pun kemudian buat laporan karena merasa dirugikan,” ujar Wira, Rabu (15/2) petang.
Anehnya, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) L-300 yang ada pada korban dapat berpindah tangan dan digadai juga oleh pelaku. BPKB turut diserahkan kepada Sembiring sebagai jaminan.
Usai memperoleh uang hasil gadaian, kata Wira, pelaku sempat kabur ke luar kota. “Begitu menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan. Diketahui pelaku sudah pulang ke Medan,” ujar dia.
Kini, penadah bermarga Sembiring itu masih dalam pengejaran polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 lembar STNK Mitsubishi L-300 milik korban. “Sekarang masih diperiksa,” tandas mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini.(ted/ala)