25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rumah Pengedar Digerebek, Ditemukan 20,81 Gram Sabu

DIAMANKAN: Pane alias Niko diamankan dari rumahnya karena menyimpang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,81 gram. 
FACHRUL/sumut pos
DIAMANKAN: Pane alias Niko diamankan dari rumahnya karena menyimpang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,81 gram. FACHRUL/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kediaman terduga pengeder sabu, Ramadan Pane alias Niko (44) di Jalan Ileng Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digerebek Polisi. Hasil pengerebekan diamankan barang bukti 20,81 gram sabu.

“Tersangka kami amankan saat pengerebekan di kamar rumah kontrakannya. Penggerebekan ini merupakan hasil lidik tim di lapangan dalam satu pekan terakhir,” sebut Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, Senin (13/1).

Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menyita sabu dengan berat 20,81 gram, petugas juga mengamankan sepeda motor Vario tanpa pelat warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu buah hp dan satu buah dompet warna merah muda.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengunkap kasus itu berdasarkan hasil lidik, selama ini mencurigai Ramadhan Pane alias Niko ada memiliki dan menjual sabu, sehingga dilakukan penggerebekan saat tersangka sedang tidur di dalam rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya tersebut, ditemukan barang bukti dompet warna merah muda berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik dan sepeda motor merk Vario warna hitam.

“Sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial D sebanyak 25 gram, tersangka juga mengaku sudah sempat menjualkan sabu tersebut lebih kurang lima gram hingga barang bukti yang telah berhasil diamankan hampir 21 gram,” Juriadi.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sementara mendekam di ruang jeruji besi polres. (fac/btr)

DIAMANKAN: Pane alias Niko diamankan dari rumahnya karena menyimpang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,81 gram. 
FACHRUL/sumut pos
DIAMANKAN: Pane alias Niko diamankan dari rumahnya karena menyimpang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,81 gram. FACHRUL/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kediaman terduga pengeder sabu, Ramadan Pane alias Niko (44) di Jalan Ileng Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digerebek Polisi. Hasil pengerebekan diamankan barang bukti 20,81 gram sabu.

“Tersangka kami amankan saat pengerebekan di kamar rumah kontrakannya. Penggerebekan ini merupakan hasil lidik tim di lapangan dalam satu pekan terakhir,” sebut Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, Senin (13/1).

Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menyita sabu dengan berat 20,81 gram, petugas juga mengamankan sepeda motor Vario tanpa pelat warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu buah hp dan satu buah dompet warna merah muda.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengunkap kasus itu berdasarkan hasil lidik, selama ini mencurigai Ramadhan Pane alias Niko ada memiliki dan menjual sabu, sehingga dilakukan penggerebekan saat tersangka sedang tidur di dalam rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya tersebut, ditemukan barang bukti dompet warna merah muda berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik dan sepeda motor merk Vario warna hitam.

“Sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial D sebanyak 25 gram, tersangka juga mengaku sudah sempat menjualkan sabu tersebut lebih kurang lima gram hingga barang bukti yang telah berhasil diamankan hampir 21 gram,” Juriadi.

Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sementara mendekam di ruang jeruji besi polres. (fac/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/