MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hamdani (52) warga Jalan Mistar, Medan, terdakwa pengedar sabu seberat 5,78 gram dihukum 5 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Nurmiati, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Hamdani oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba maupun terdakwa Hamdani melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun.
Diketahui, pada 8 Desember 2021 sekitar pukul 16.40 WIB, personel Polsek Medan Baru memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sesampainya di tempat tersebut petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut tepatnya di dalam kamar dan mengamankan terdakwa Hamdani.
Selain mengamankan terdakwa, sambung JPU, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,78 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari Santi yang terdakwa beli seharga Rp5 juta rupiah.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut. (man/han)