26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pengedar Sabu Dituntut 11 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendra Keliat (30) warga Jalan Setiabudi, Medan Tuntungan terdakwa pengedar sabu dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakanjaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, di Ruag Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/6).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Keliat alias Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU di hadapan hakim ketua Eti Astuti.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Mengutip surat dakwaan, perkara bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pria bernama Tejo (dalam lidik) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Hamparan Perak.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemesanan sabu melalui informan sebanyak 100 gram seharga Rp50 juta. Kemudian pada Jumat, 11 Februari 2022 disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Pematang Pasir Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tepatnya di depan rumah kontrakan.

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, datang terdakwa Hendra dan terdakwa Fauzan Hadi (berkas terpisah) melakukan transaksi sabu terhadap informan, secara bersamaan, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra dan terdakwa Fauzan. Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 93 gram. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendra Keliat (30) warga Jalan Setiabudi, Medan Tuntungan terdakwa pengedar sabu dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakanjaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, di Ruag Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/6).

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Keliat alias Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU di hadapan hakim ketua Eti Astuti.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Mengutip surat dakwaan, perkara bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pria bernama Tejo (dalam lidik) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Hamparan Perak.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan pemesanan sabu melalui informan sebanyak 100 gram seharga Rp50 juta. Kemudian pada Jumat, 11 Februari 2022 disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Pematang Pasir Gang Wakaf, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tepatnya di depan rumah kontrakan.

Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, datang terdakwa Hendra dan terdakwa Fauzan Hadi (berkas terpisah) melakukan transaksi sabu terhadap informan, secara bersamaan, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra dan terdakwa Fauzan. Barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 93 gram. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/