30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Wow…Driver Gojek Diupah Rp5 Juta Antar Sabu

Rudi Candra (29), pria yang bekerja sebagai sopir Go-jek saat di Mapolsek Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rudi Candra (29), pria yang bekerja sebagai sopir Go-jek ini hanya bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam setelah ditangkap polisi, karena terlibat pengiriman dan penjualan narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah empat kali mengantar dan menjual sabu pada pelanggan.

“Dari hasil interogasi kami, tersangka mendapat upah Rp 5 juta tiap kali berhasil menjual 100 gram sabu. Menurut tersangka, dia sudah empat kali berhasil menjual sabu pada pelanggan,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET, Selasa (2/5).

Menurut Hendra, tersangka Rudi mendapatkan sabu dari seorang kenalannya asal Tanjung Balai. Namun, Hendra belum menjabarkan identitas pemasok sabu dimaksud.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Kami juga ingin dalami, apakah ada sopir-sopir online lainnya yang bekerja seperti ini,” ungkap Hendra.

Sebelumnya, Rudi warga Jl Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditangkap saat tengah menunggu pembeli di seputaran Plaza Millenium Jl Kapten Muslim. Dari tangan tersangka, disita 100 gram sabu, dan dua paket sabu ukuran satu gram.

Rudi Candra (29) nekat menerima order pesanan sabu dari pelanggannya. Tak hanya mengantar, Rudi juga menjadi bandar yang kerap mangkal di seputaran Jl Kapten Muslim, tepatnya di Millenium Plaza.

“Tersangka kami ringkus pada Minggu (30/4) kemarin saat tengah menunggu pelanggannya. Dari tangan tersangka, kami sita satu bungkus sabu seberat 1 ons,” ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET.

Perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini mengatakan, terbongkarnya kedok tersangka berawal dari informasi yang dilayangkan masyarakat lewat aplikasi Polisi Kita.

Dalam laporannya, warga menyebut Rudi yang tinggal di Jl Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini kerap mengantar dan menjual sabu di kawasan Jl Kapten Muslim.

“Sebelum kami tangkap, tersangka kami intai terlebih dahulu selama beberapa hari. Pada Minggu pagi kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” kata Hendra.

Selain menyita sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai oleh tersangka. Polisi turut menyita satu unit handphone merk Samsung yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Ada juga kami temukan paketan kecilnya. Paket kecilnya itu ada dua buah, dengan berat masing-masing sabu sebanyak satu gram,” kata Hendra mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.(trb/smg)

Rudi Candra (29), pria yang bekerja sebagai sopir Go-jek saat di Mapolsek Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rudi Candra (29), pria yang bekerja sebagai sopir Go-jek ini hanya bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam setelah ditangkap polisi, karena terlibat pengiriman dan penjualan narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah empat kali mengantar dan menjual sabu pada pelanggan.

“Dari hasil interogasi kami, tersangka mendapat upah Rp 5 juta tiap kali berhasil menjual 100 gram sabu. Menurut tersangka, dia sudah empat kali berhasil menjual sabu pada pelanggan,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET, Selasa (2/5).

Menurut Hendra, tersangka Rudi mendapatkan sabu dari seorang kenalannya asal Tanjung Balai. Namun, Hendra belum menjabarkan identitas pemasok sabu dimaksud.

“Kasusnya masih kami kembangkan. Kami juga ingin dalami, apakah ada sopir-sopir online lainnya yang bekerja seperti ini,” ungkap Hendra.

Sebelumnya, Rudi warga Jl Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ditangkap saat tengah menunggu pembeli di seputaran Plaza Millenium Jl Kapten Muslim. Dari tangan tersangka, disita 100 gram sabu, dan dua paket sabu ukuran satu gram.

Rudi Candra (29) nekat menerima order pesanan sabu dari pelanggannya. Tak hanya mengantar, Rudi juga menjadi bandar yang kerap mangkal di seputaran Jl Kapten Muslim, tepatnya di Millenium Plaza.

“Tersangka kami ringkus pada Minggu (30/4) kemarin saat tengah menunggu pelanggannya. Dari tangan tersangka, kami sita satu bungkus sabu seberat 1 ons,” ungkap Kapolsek Helvetia, Kompol Hendra ET.

Perwira berpangkat satu melati emas di pundak ini mengatakan, terbongkarnya kedok tersangka berawal dari informasi yang dilayangkan masyarakat lewat aplikasi Polisi Kita.

Dalam laporannya, warga menyebut Rudi yang tinggal di Jl Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini kerap mengantar dan menjual sabu di kawasan Jl Kapten Muslim.

“Sebelum kami tangkap, tersangka kami intai terlebih dahulu selama beberapa hari. Pada Minggu pagi kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” kata Hendra.

Selain menyita sabu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dikendarai oleh tersangka. Polisi turut menyita satu unit handphone merk Samsung yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Ada juga kami temukan paketan kecilnya. Paket kecilnya itu ada dua buah, dengan berat masing-masing sabu sebanyak satu gram,” kata Hendra mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan.(trb/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/