26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Hamil di Luar Nikah, Erna Buang Bayinya ke Sungai Asahan

TOMI/SUMUT POS
DIPAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu memaparkan tersangka Erna, ibu yang membuang bayinya ke sungai.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Malu aibnya terbongkar, Erna (33) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai.

Terkuaknya aksi tega Erna, berawal temuan orok oleh warga di aliran Sungai Asahan, di Dusun II, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Jumat (21/6) lalu.

Untuk mengungkap siapa ibu yang membuang bayinya, Polres Asahan pun melakukan penyelidikan. “Dari lima saksi-saksi yang dimintai keterangan, mengarah kepada tersangka Erna,”ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, Senin (15/7).

Dijelaskan Faisal, berdasarkan keterangan sebelumnya, tersangka Erna diketahui hamil. Namun pasca temuan bayi di aliran sungai, perut tersangka sudah mengecil.

Oleh petugas, lanjut Faisal, tersangka diamankan dari rumahnya di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kamis (12/7).

“Pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir secara normal tanpa bantuan bidan ataupun tenaga medis lainnya. Setelah bayinya lahir, tersangka langsung membuangya ke sungai,”terang Faisal.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan karena malu melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan teman prianya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) , (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 342 subsidair Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Faisal. (omi/han)

TOMI/SUMUT POS
DIPAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu memaparkan tersangka Erna, ibu yang membuang bayinya ke sungai.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Malu aibnya terbongkar, Erna (33) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sungai.

Terkuaknya aksi tega Erna, berawal temuan orok oleh warga di aliran Sungai Asahan, di Dusun II, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Jumat (21/6) lalu.

Untuk mengungkap siapa ibu yang membuang bayinya, Polres Asahan pun melakukan penyelidikan. “Dari lima saksi-saksi yang dimintai keterangan, mengarah kepada tersangka Erna,”ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu, Senin (15/7).

Dijelaskan Faisal, berdasarkan keterangan sebelumnya, tersangka Erna diketahui hamil. Namun pasca temuan bayi di aliran sungai, perut tersangka sudah mengecil.

Oleh petugas, lanjut Faisal, tersangka diamankan dari rumahnya di Dusun I, Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kamis (12/7).

“Pengakuan tersangka, bayi tersebut lahir secara normal tanpa bantuan bidan ataupun tenaga medis lainnya. Setelah bayinya lahir, tersangka langsung membuangya ke sungai,”terang Faisal.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan karena malu melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan teman prianya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) , (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 342 subsidair Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Faisal. (omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/