MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku perampokan jalanan atau jambret di Jalan Bakaranbatu, simpang Jalan Asia, Medan Area, terpaksa ditembak kedua kakinya oleh petugas Polrestabes Medan, saat dilakukan pengembangan kasusnya. Sebab, kedua pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
Kedua pelaku yang ditembak adalah Rangga Nasution (22) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Medan Perjuangan, dan Putra Mangku Prawira (24) warga Jalan Sekip/Jalan Ketapang, Gang Sempu, Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, kedua pelaku menjambret seorang mahasiswi bernama Johana Boru Manik (24) pada 4 Juni lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki di Jalan Bakaranbatu, dan menyebrang ke Jalan Asia.
“Saat menyeberang, korban sedang memegang handphone merek Samsung, jenis Galaxy J2 Prime. Diduga kuat kedua pelaku yang sudah membuntutinya dengan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor, langsung mengambil paksa handphone korban,” ungkap Dadang, dalam keterangan pers di kantornya, Senin (15/7).
Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, sebut Dadang, pihaknya mendapat informasi, pelaku pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan polisi tersebut, sedang berada di seputaran Jalan Durung Medan, tepatnya di kos-kosan, pada Sabtu (13/7) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju alamat tersebut, dan langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. “Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, petugas melakukan pengembangan untuk mencari tahu TKP lainnya, karena pengakuan pelaku sudah beraksi hingga belasan kali,” sebutnya.
Tapi, sambung Dadang, pada saat akan dilakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku berusaha melawan petugas untuk melarikan diri. “Sudah diberikan tembakan peringatan, tapi mereka tetap kabur. Karena itu, petugas terpaksa menembak kedua kakinya dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat,” bebernya.
Berdasar hasil interogasi, Rangga sudah 5 kali melakukan aksi yang sama di Medan. Begitu juga Mangku, sudah beraksi 12 kali. “Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan. Mereka sempat menjalani hukuman, tapi setelah bebas kembali melakukan aksi kejahatannya,” pungkasnya. (ris/saz)